Kita telah sering mendengar pemerintah mengungkapkan komitmennya dalam melakukan transisi energi. Tak jarang di berbagai acara, baik di dalam maupun luar negeri, Presiden Prabowo Subianto juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan melaksanakan program elektrifikasi nasional melalui pengembangan energi terbarukan.
Di mimbar-mimbar pidato energi terbarukan memang sangat mempesona, tapi di desa, tempat proyek energi terbarukan itu dibangun, telah menyisakan kenyataan pahit. Sebagian desa telah menjadi zona pengorbanan dari beberapa proyek-proyek transisi energi tersebut.
Bagaimana tidak, proyek yang diklaim sebagai solusi masa depan ini justru seringkali mengulang ketidakadilan yang sama seperti saat pembangunan energi fosil. Masyarakat desa seringkali dijadikan pihak yang harus dikorbankan dalam pengembangan energi terbarukan. Pengembangan energi terbarukan seringkali mengulang pola ketidakadilan yang sama dengan energi fosil.
Agenda transisi energi seringkali terjebak pada persoalan teknokratis, yaitu mengganti energi fosil dengan energi terbarukan. Ketika persoalan teknokratis itu sudah dapat diselesaikan diasumsikan pengembangan energi terbarukan akan menghadirkan keadilan bagi masyarakat desa.
Asumsi itu ternyata keliru. Laporan terbaru Yayasan Tifa bertajuk "Asesmen Kerentanan Masyarakat Terhadap Proyek Transisi Energi di Enam Wilayah" mengungkapkan bahwa mega proyek energi terbarukan justru memicu kerentanan berganda bagi komunitas desa.
Dalam laporan, yang menggunakan metode studi literatur dan wawancara lapangan di enam wilayah proyek transisi energi itu, secara jelas mengungkapkan pola ketidakadilan dalam proyek energi terbarukan. Hal ini ditandai dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat desa demi mengejar target megawatt energi yang diklaim bersih.
Proyek-proyek energi terbarukan seringkali justru dibangun di atas ruang yang menjadi tumpuan hidup utama masyarakat desa. Konsekuensinya adalah terjadinya benturan sosial dan ekologis
Pola-pola ketidakadilan hampir selalu terjadi di lokasi-lokasi proyek energi terbarukan. Di Kalimantan Utara, misalnya, megaproyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan dan PLTA Mentarang Induk berpotensi menggusur masyarakat Adat Dayak dari desa leluhur mereka, seperti Desa Long Peleban dan Long Lejuh.
Bukan hanya di Kalimantan Utara, ancaman tersingkirnya masyarakat adat dari ruang-ruang hidupnya juga terjadi di Sulawesi Tengah. Proyek PLTA di Poso dinilai telah merusak situs budaya masyarakat adat di lokasi tersebut. Bahkan hilangnya situs budaya itu diiringi dengan lenyapnya tradisi tangkap ikan tradisional seperti Waya Masapi dan Pasar Sogili.
Konsekuensinya, masyarakat sekitar mengalami penurunan hasil tangkap ikan akibat akibat perubahan kualitas air danau. Bahkan saat uji coba bendungan juga sempat merendam lahan yang digunakan masyarakat untuk menggembalakan ternaknya. Hampir seratusan ternak mati di Desa Tokilo saat uji coba bendungan itu terjadi. Celakanya, tak jarang warga yang menuntut ganti rugi justru mendapatkan intimidasi.
Pola ketidakadilan juga terjadi dalam proyek panas bumi (geothermal). Kebocoran gas berulang dan kelalaian pengamanan di Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) Sorik Marapi (Sumatera Utara) serta kebocoran gas beracun H2S di PLTP Dieng (Jawa Tengah) telah menimbulkan korban masyarakat di sekitar proyek.
Di Sumatera Selatan, aktivitas proyek PLTP Rantau Dedap juga dinilai memicu polusi debu tebal yang merusak kopi milik masyarakat Adat Semendo. Kerusakan itu berujung pada anjloknya hasil panen hingga 40%. Bukan hanya itu, warga setempat juga harus menghadapi krisis air bersih.
Pola ketidakadilan dalam proyek transisi energi bukan hanya dialami oleh warga pedesaan. Ketidakadilan yang sama juga dialami oleh masyarakat perkotaan yang terdampak proyek Pembangkit Listrik Tenaga sampah (PLTSa).
Rencana pembangunan PLTSa Tamalanrea di Sulawesi Selatan misalnya, berpotensi merampas hak warga atas lingkungan yang sehat, sekaligus mengancam mata pencaharian ribuan pemulung informal yang selama ini menggantungkan hidup dari pengelolaan sampah konvensional.
Blind Spot Tata Kelola Transisi EnergiSalah satu akar masalah yang menimbulkan ketidakadilan dalam proyek transisi energi adalah titik buta (blind spot) dalam tata kelola transisi energi di Indonesia. Tata kelola energi di Indonesia terlalu berorientasi pada modal besar (capital-centric). Dominasi energi terbarukan skala besar dan padat modal ini jelas mengabaikan keadilan prosedural dan distributif.
Selama ini keberhasilan transisi energi hanya menekankan pada indikator jumlah gigaton emisi yang berhasil dikurangi dan berapa triliun rupiah investasi yang berhasil diserap. Aspek keadilan sosial-ekologis tidak dimasukan dalam indikator keberhasilan proyek transisi energi. Penilaian indikator keberhasilan itu dengan sendirinya menyingkirkan masyarakat desa sejak dalam perencanaan proyek.
Pola-pola ketidakadilan dalam proyek energi terbarukan tidak boleh dibiarkan. Jika pola ketidakadilan itu terus dibiarkan, transisi energi di Indonesia tidak lebih dari bentuk penjarahan hijau (green grabbing). Kabar baiknya, belum terlambat untuk menghentikan itu semua.
Setidaknya ada dua langkah yang harus diambil. Pertama, pemerintah dan lembaga pendanaan yang mendanai transisi energi perlu mengintegrasikan indikator perlindungan sosial dan lingkungan ke dalam sebuah rencana investasi.
Kedua, prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan di awal tanpa paksaan harus benar-benar diimplementasikan. Komunitas desa harus memiliki hak veto untuk menerima atau menolak proyek jika dinilai mengancam ruang hidup mereka.
Transisi energi yang adil bukan hanya mampu menghadirkan energi bersih tapi juga keadilan sosial dan ekologis bagi masyarakat sekitar. Transisi energi yang adil juga harus bersih dari tumpahan darah dan air mata warga desa.
Keadilan dalam transisi energi ini tentu tidak bisa menunggu kebaikan hati segelintir investor energi dan pengambil kebijakan. Publik harus terus menyuarakannya. Tanpa ada keberanian menyuarakan agenda keadilan, energi terbarukan akan sama merusaknya seperti energi fosil. Jika itu terjadi, desa hanya akan menjadi zona pengorbanan dari agenda transisi energi.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F07%2F30%2F9bb79922538f9ca3a2d848c0196a0ce5-20260730BAH12.jpg)

Komentar (0)