Fakta-fakta Pilot Selundupkan 26 Kg Ekstasi di Bandara Soetta

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, Tangerang, membongkar penyelundupan 26 kilogram MDMA atau ekstasi. Barang haram ini terungkap saat momen X-ray di Bandara Soetta.

Berdasarkan informasi yang diterima kumparan, Kamis (30/7), penyelundupan 26 kg ekstasi tersebut terbongkar di Terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soetta, Rabu (29/7). Disebutkan, pelaku merupakan seorang pilot laki-laki dari sebuah maskapai internasional berkewarganegaraan Malaysia.

Kronologi yang didapat menyebutkan, atas atensi petugas X-ray, petugas Risk Assessment Officer atau RAO mengarahkan penumpang tersebut ke jalur merah. Petugas Bea Cukai kemudian melakukan X-ray terhadap barang bawaan sembari penumpang tersebut dibawa ke meja tumbang untuk pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan mendalam, petugas mendapati 14 bungkus pil diduga ekstasi dengan berat 26 kilo tersimpan dalam koper. Petugas juga menemukan 4 gram metamphetamine di dalam tas penumpang.

Dari temuan tersebut, petugas melakukan uji pendahuluan menggunakan narkotest dan rigaku dengan hasil positif MDMA. Penumpang disebut mengatakan bahwa barang tersebut akan diambil seseorang.

Setelahnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan Subdit 2 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan.

Pilot Jadi Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan seorang pilot warga negara asing (WNA) bernama M. Saufi Bin Othman sebagai tersangka kasus penyelundupan 70.114 butir ekstasi seberat 26 kilogram.

Tersangka diamankan di area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (28/7) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Tersangka M. Saufi Bin Othman merupakan WNA," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (30/7).

Eko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan bagasi penumpang internasional menggunakan mesin X-ray.

"Pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, petugas Bea Cukai melakukan pemantauan melalui X-ray bagasi penumpang internasional. Tim kemudian menemukan sebuah koper yang mencurigakan. Setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya, diketahui pemiliknya adalah Saufi Bin Othman yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 70.114 butir ekstasi dengan berat total sekitar 26 kilogram yang disembunyikan di dalam koper tersebut.

Menurut Eko, Saufi mengaku diperintahkan seseorang untuk membawa narkotika itu ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 ringgit Malaysia.

"Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah 50 ribu ringgit Malaysia," jelasnya.

Saat ini, Saufi telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kronologi

Berikut kronologi penangkapannya:

Selasa, 28 Juli 202623.30 WIB

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan ini berawal dari pemantauan petugas Bea Cukai pada mesin X-ray bagasi penumpang internasional.

"Tim melihat salah satu koper yang mencurigakan setelah koper tersebut di ambil oleh pemiliknya Mohd Saufi bin Othman," kata Eko lewat keterangannya, Kamis (30/7).

Petugas kemudian memeriksa koper serta tersangka di ruang pemeriksaan Kantor Bea Cukai kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soetta.

"Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, total ekstasi di koper tersebut mencapai 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram atau 25,1 kg. Selain ekstasi, terdapat sabu seberat 2,7471 gram netto di dalam plastik klip serta sabu sisa pakai dalam pipa kaca seberat 0,0825 gram netto.

Kemudian, dari hasil interogasi, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang di Malaysia untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan janji upah sebesar 50.000 Ringgit Malaysia (RM).

"Sampai di Jakarta tersangka Saufi nanti akan diarahkan oleh seseorang (diduga berdomisili di Malaysia) bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel (penginapan)," kata Eko.

Setelah didalami, tersangka telah menyelundupkan narkotika sebanyak tiga kali.

"Yang pertama membawa narkotika jenis sabu ke Sabah, yang kedua membawa sabu sebanyak 7 Kg ke Jakarta, yang ketiga saat ini membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan urine, Saufi positif mengandung metamfetamina (sabu), positif MDMA (ekstasi/inex) dan kokain.

Adapun barang bukti selain narkotika yang disita yakni 1 buah koper berwarna silver yang di dalamnya berisi 14 bungkus besar diduga berisi Ekstasi, 1 buah tas ransel berwarna hitam yang di dalamnya berisi 1 bungkus paket sabu, 1 buah paspor Malaysia, 1 buah kartu identitas Malaysia, 1 buah SIM Malaysia, 1 buah iphone 17 e warna hitam, dan 1 buah seragam Pilot Malaysia Airlines.

Kini, Saufi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat pasal berlapis yaitu Pasal Primer, Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pasal Subsider, Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dibayar 50 Ribu Ringgit

Bareskrim Polri mengungkap Mohd Saufi bin Othman, pilot seorang warga negara Malaysia, yang menyelundupkan ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dibayar sebesar 50 ribu ringgit.

"Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke jakarta dengan upah RM 50.000," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (30/7).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Budaya Fast Content: Kenapa Otak Kita Susah Menikmati Karya Panjang?
• 15 jam lalu
0
thumb
Corporate Communications Head CIMB Niaga Hery Kurniawan Raih Penghargaan PR Top Leader 2026
• 2 jam lalu
0
thumb
Sekjen PBB Prihatin AS dan Iran Kembali Berkonflik, Minta Kedua Pihak Berunding
• 20 jam lalu
0
thumb
KPK Ungkap Mengapa Banyak Tangkap Pejabat Level Bupati dan Wali Kota Tahun Ini
• 13 jam lalu
0
thumb
Berseteru Pemain Spanyol di Piala Dunia, Bek Argentina Cristian Romero Kini Tunggu Pinangan Barcelona
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.