JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Laksamana Muda (Laksda) TNI (Purn) Leonardi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh oditur militer tinggi II Jakarta dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi user terminal antara Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang bersidang hari ini untuk menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana pokok penjara 8 tahun penjara," ujar oditur militer membacakan tuntutannya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis 30 Juli 2026.
Tidak hanya itu, Leonardi juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Usai pembacaan surat tuntutan oleh oditur militer, Leonardi menyebut bahwa tuntutan hukuman 8 tahun penjara dirasakan tidak adil.
"Itu sangat zalim, mencari-cari pasal untuk menyalahkan saya sesuai yang dibacakan oditur tadi," katanya.
Leonardi sebagai mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemhan mengaku hanya menjalankan perintah atasannya yakni Menteri Pertahanan dan Presiden RI saat itu untuk mempertahankan satelit slot orbit 123 derajat BT.
"Saya melaksanakan perintah Menhan (Ryamizard Ryacudu) dan Presiden Joko Widodo saat itu agar menyelamatkan slot orbit 123 Bujur Timur dengan cara pengadaan untuk mengisi kembali dengan satelit yang baru," katanya.
Dia mengatakan bahwa untuk melakukan pengadaan satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) dengan menandatangani kontrak payung dengan Airbus senilai US$ 425 juta, diakui sebagai PPK yang sah.
Pengakuan sebagai PPK yang sah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014. Fakta ini dikonfirmasi oleh seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan, termasuk saksi dari pihak penuntut.
"Tidak ada satupun keterangan yang membantah keabsahan status klien kami. Dalil Oditur yang menyebut bukan PPK yang sah patut dinyatakan gugur," ujar Leonardi.
Di samping itu berdasarkan fakta persidangan, kontrak dengan Navayo International AG baru ditandatangani oleh Terdakwa pada tanggal 12 Oktober 2016 dan bukan pada tanggal 1 Juli 2016 sebagaimana didalilkan Jaksa/Oditur.
Leonardi mengatakan bahwa fakta ini dikuatkan oleh lima saksi kunci dan oleh Laporan Hasil Audit Perhitungan BPKP yang justru diajukan oleh Penuntut Umum sendiri.
Sementara itu Rinto Maha kuasa hukum Leonardi keberatan dengan tuntutan oditur militer karena dinilai menggunakan pasal selundupan, yakni pasal 603 UU No.1 Tahun 2023 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Berbunyi "Setiap orang yang secara melawan hukum turut serta melakukan perbuatan memperkaya orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara".
Padahal pasal tersebut sebelumnya tidak ada dalam surat dakwaan. Baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Dimana melakukan dakwaan oditur menggunakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagai ancaman pidana primer.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)