Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Jumat 31 Juli 2026 untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Kehadiran layanan ini menjadi alternatif bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus administrasi tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Ditlantas Polda Metro Jaya mengoperasikan lima unit SIM Keliling yang tersebar di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Warga disarankan datang lebih pagi karena kuota pelayanan setiap harinya terbatas.
Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung. Sementara Jakarta Barat berada di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Utara di Mall Artha Gading, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku di Satpas.
Di Kota Bogor, layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota tersedia di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Mall Jambu Dua. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sementara itu, warga Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mitra 10 Jatimakmur. Jam operasional berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung tersedia di ITC Kebon Kelapa dan McDonald's Pasir Koja. Pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pemohon wajib membawa KTP asli beserta fotokopi, SIM asli yang masih berlaku berikut salinannya, surat keterangan sehat, serta bukti tes psikologi. Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum mengikuti proses perpanjangan.
Biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.






Komentar (0)