Kartu Merah MK untuk MBG di Anggaran Pendidikan

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

WEBSITE Mahkamah Konstitusi menurunkan judul berita "Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan" pada Kamis, 30 Agustus 2026.

Berita penting itu diunggah pukul 15.15 WIB dan hingga pukul 00.26 sedikitnya telah dibaca 9.328 kali. Ini menunjukkan perhatian publik atas isu anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG).

Beberapa poin dapat distabilo dari putusan MK tersebut. Pertama, benteng konstitusi menyatakan dana pendidikan minimal sebesar 20 persen APBN dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan, yakni peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum serta evaluasi dan pengembangan Pendidikan.

MK menegaskan dana pendidikan tadi tidak untuk membiayai program MBG.

Kedua, penjelasan pasal 22 ayat 3 UU 17/2025 tentang APBN 2026 dinyatakan konstitusional secara bersyarat.

Ketiga, pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan, tidak langsung berlaku tahun ini. Artinya, digunakannya sebagian dana pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program MBG masih sah dan konstitusional.

Baca juga: Universitas Republik Indonesia sebagai Ironi Baru Pendidikan Tinggi

Keempat, putusan ini juga tidak berlaku tahun 2027. "Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk Undang-Undang dalam memperhitungkan dan menyusun struktur serta kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran program MBG paling lambat dalam APBN 2028, atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," begitu penjelasan MK.

Hal semacam, jika kita telusuri, berlaku untuk beberapa putusan MK: Dari parliamentary threshold hingga larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri.

Pendek kata, MK memberi waktu kepada DPR dan pemerintah untuk menyiapkan diri. Ibarat sepak bola, kartu merah telah dikeluarkan wasit saat ini, tapi anehnya kok masa berlakunya baru efektif dua tahun mendatang.

Harapan tertingginya jika putusan itu berlaku saat ini atau sejak putusan MK itu dibacakan. Putusan semacam ini sangat progresif, membuka peluang perubahan struktur dan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 seturut porsinya.

Namun, putusan itu tidak dipilih oleh MK karena jelas-jelas sangat memberatkan pemerintah.

Pada APBN 2026, dana pendidikan mencapai Rp 769 triliun. Sebagian dari dana itu, sebesar Rp 335 triliun digunakan untuk MBG. Kemudian dipangkas menjadi Rp 268 triliun, dan lalu dipotong lagi menjadi Rp 229 triliun setelah skandal korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) terkuak.

Jika putusan MK berlaku tahun ini, pemerintah harus mencari dana tambahan sebesar Rp 229 triliun untuk mengongkosi MBG. Dana itu hampir sepertiga dari besaran bunga utang yang harus dibayar tahun 2026, sekitar Rp 600 triliun.

Masalah anggaran MBG menyerobot dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN 2026 telah diingatkan oleh PDI Perjuangan pada 25 Februari lalu.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saat itu dari kantor partai di Lenteng Agung, Maria Yohana Esti Wijayanti, Adian Napitupulu dan lain-lain telah menyoal dana MBG yang dinilai telah mengambil jatah dana pendidikan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
MNC Peduli Berbagi untuk Lingkungan Lebih Sehat dan Nyaman
• 19 jam lalu
0
thumb
Dirjen Dikti Terima Audiensi FORKOM PPPI di UHO, Bahas Masa Depan Pendidikan Profesi Insinyur
• 17 jam lalu
0
thumb
PAMUNGKAS Bapenda Makassar, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
• 20 jam lalu
0
thumb
Tindak Lanjuti PP 31 Tahun 2026, Kemensos Luncurkan Kartu Disabilitas Virtual
• 19 jam lalu
0
thumb
Prabowo Segera Kumpulkan Semua Kepala Daerah ke Jakarta, Ada Apa?
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.