Kejagung titipkan saksi Ferry ke LPSK demi lancarnya penyidikan TPPU

antaranews.com
12 jam lalu
Cover Berita

ANTARA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menitipkan saksi pihak swasta Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Di Jakarta, Kamis (30/7), Kejagung menjelaskan penitipan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut demi melindungi saksi yang masih dibutuhkan keterangannya agar proses penyidikan berjalan lancar. (Setyanka Harviana Putri/Ibnu Zaki/Soni Namura/Roy Rosa Bachtiar)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pelabuhan Panjang Makin Sibuk! IPC TPK Catat Lonjakan Peti Kemas 73,7 Persen
• 2 jam lalu
0
thumb
Cara Percaya Diri ala Leo
• 8 jam lalu
0
thumb
Akhir Juli 2026, Harga Emas Antam Rp 2,62 Juta/Gram, Galeri24 Rp 2,59 Juta/Gram
• 6 jam lalu
0
thumb
Pegadaian Kanwil VI SulSelBarra Maluku Perkuat UMKM dan Literasi Emas Lewat Pameran di Makassar
• 47 menit lalu
0
thumb
BlackVue ELITE 10-2CH, Dashcam dengan Fitur AI untuk Analisis Gaya Berkendara
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.