Polda Metro Jaya Tolak Seluruh Dalil &Tuntutan Ganti Rugi yang Diajukan Roy Suryo | KOMPAS PETANG

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kedua praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya, Kamis pagi. Dalam sidang tersebut, Polda Metro Jaya menolak seluruh dalil dan tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo.

Melalui jawaban yang disampaikan, tim hukum Polda Metro Jaya menilai tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum maupun pembuktian yang memadai.

Menurut termohon, setiap kerugian yang diklaim harus dibuktikan memiliki hubungan sebab akibat secara langsung dengan tindakan penyidik.

Termohon juga menolak tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta karena dinilai hanya berdasarkan penilaian sepihak tanpa bukti objektif.

Usai menanggapi jawaban pihak Polda Metro Jaya selaku termohon, Roy Suryo menjawab soal kemungkinan akan mengajukan praperadilan keempat usai putusan praperadilan soal ganti rugi nanti.

Meski tak menjawab pasti, Roy berdalih upaya praperadilan yang dilakukannya hingga tiga kali merupakan bagian dari strategi sebelum memasuki sidang pokok perkara kasus ijazah di PN Jaktim.

#roysuryo #poldametro #ijazah

Baca Juga: Kesepakatan Antara Moya Indonesia Bayar Santunan kepada Keluarga Korban Keracunan Gas |KOMPAS PETANG

 

Penulis : Yulian-Indah

Sumber : Kompas TV

Tag
  • roy suryo
  • ijazah
  • polda metro
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bank Raya Membukukan Laba Bersih Rp12,01 Miliar pada Kuartal II 2026 Berkat Pertumbuhan Bisnis Digital
• 9 jam lalu
0
thumb
Horor! Wanita Pengunjung Rumah Hantu Tewas Misterius saat Keluar Uji Nyali
• 5 jam lalu
0
thumb
Harun Masiku Masih Buron, Ketua KPK: Jadi Beban bagi Pimpinan!
• 9 jam lalu
0
thumb
Khofifah Dorong Indonesia Jadi Leading Country Hutan Mangrove Dunia
• 21 jam lalu
0
thumb
Update Kasus Buronan Harun Masiku, KPK Buka Peluang Sidang In Absentia
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.