Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan laporan kinerja selama semester I tahun 2026. Sejauh ini, KPK telah menerbitkan 72 surat perintah penyelidikan (sprinlidik).
"Dalam kegiatan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemulihan aset sepanjang semester I tahun 2026, KPK telah menghimpun data capaian penyelidikan, penuntutan, dan persidangan sebagaimana data penyelidikan ada 72," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers capaian kinerja di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Sepanjang 2026 juga 119 terdakwa telah dibawa ke pengadilan. Jumlah ini lebih banyak dibanding semester II tahun 2025.
"Kemudian, terdakwa yang KPK bawa ke pengadilan ada 119, kemudian perkara yang dilimpahkan ada 46," sebutnya.
Lebih lanjut, berdasarkan data semester I 2026, ada 12 kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setyo menegaskan bahwa penegakan hukum bukan sekadar penetapan tersangka.
"Kemudian sampai dengan bulan Juni ada 12 kegiatan penyelidikan tertutup atau tertangkap tangan," ucap dia.
"Kemudian yang ingin kami tegaskan bahwa penegakan hukum bukan sekadar soal menetapkan tersangka, namun memastikan bahwa setiap perkara memperoleh kepastian hukum dan setiap pelaku bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya," tambahnya.
KPK menegaskan bahwa aset hasil korupsi harus dikembalikan ke masyarakat melalui sejumlah hal, termasuk lelang hingga hibah ke instansi publik. Sejauh ini, selama 2026, pengalihan status penetapan status penggunaan (PSP) hingga hibah totalnya Rp 229 miliar.
"Nah, ini sebagaimana dalam data ada beberapa yang sudah dialihkan dengan totalnya atau dihibahkan atau yang penetapan status penggunaan ke beberapa kementerian lembaga termasuk pemerintah daerah nilainya adalah Rp 229, 81 miliar," ucapnya.
(ial/dek)






Komentar (0)