KPK melakukan penahanan kepada empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo tahun 2015-2020. Empat orang tersangka itu melakukan penunjukan langsung asuransi perkapalan PT Pelni kepada PT Jasindo.
Pantauan detikcom Kamis (30/7/2026) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, empat tersangka itu turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.38 WIB. Mereka telah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol.
Salah satu tersangka yang ditahan, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, Zulchaibar mengaku dirinya taat aturan dan tak masalah ditahan KPK. Dirinya menyebut telah menyampaikan semuanya ke penyidik KPK.
"Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke," kata Zulchaibar.
Sedangkan tiga tersangka lainnya tidak berkomentar. Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut perbuatan para tersangka melawan hukum terkait asuransi perkapalan dari PT Pelni.
"Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Budi menyebut para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rutan KPK. Kasus ini sendiri menimbulkan kerugian negara Rp 15,6 miliar berdasarkan hitungan BPKP.
"Dimana berdasarkan penghitungan oleh BPKP, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar," sebutnya.
Berikut daftar tersangka yang ditahan KPK:
1. Untung Hadi Santoa, selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013 sampai Oktober 2018;
2. Eko Yuni Triyanto, selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012 sampai Mei 2015;
3. Yohanes Priyo Iriantono, selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015 sampai 2020;
4. Zulchaibar, selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo. Ada dua kasus dugaan korupsi yang sedang diusut.
"Untuk perkara Jasindo ada dua," kata juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, kepada wartawan pada Selasa (2/7/2025).
Dia mengatakan korupsi terkait PT Jasindo yang sedang diusut berkaitan dengan pembayaran komisi agen. Dalam penghitungan awal, KPK menyebut ada kerugian negara mencapai Rp 36 miliar dalam kasus tersebut.
"Tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2017-2020. Taksiran kerugian negara Rp 36 miliar," jelas Tessa.
Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni). Kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 9 miliar.
"Tindak pidana korupsi terkait dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) tahun 2015 sampai 2020. Taksiran kerugian negaranya sekitar Rp 9 miliar," ujar Tessa.
(ial/dek)






Komentar (0)