Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan menegaskan, wisatawan tidak dipungut biaya untuk berfoto di kawasan Malioboro. Pernyataan itu disampaikan menyusul keluhan seorang warganet yang mengaku dimintai uang oleh oknum fotografer saat merekam video di plang bertuliskan "Malioboro".
Menurut Wawan, plang bertuliskan "Malioboro" yang menjadi fasilitas umum dapat digunakan secara gratis.
"Foto bebas, ya gratis, wong mosok suruh bayar," kata Wawan di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Kamis (30/7).
Wawan mengatakan terdapat sejumlah plang bertuliskan "Malioboro" yang dibuat secara mandiri oleh pihak tertentu. Menurutnya, keberadaan plang tidak resmi tersebut tidak semestinya berada di ruang publik.
"Ya itu kan plang Malioboro itu kan banyak yang bikin plang-plang sendiri, kan. Itu yang harusnya ya enggak boleh," katanya.
Ia memastikan pemerintah akan menertibkan plang-plang yang tidak resmi.
"Kalau di dalam (ruangan) untuk hiasan, dekorasi dalam gedung itu enggak masalah. Tapi kalau untuk ya untuk di jalan kan jadi salah," tegasnya.
"Ya kalau plang-plang (tidak resmi) nanti kita tertibkan. Yang penting kalau rambu-rambu itu harus resmi," lanjut Wawan.
Menurut Wawan, penertiban akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta.
Sementara Pranata Humas Ahli Madya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY Ditya Nanaryo Aji menegaskan, papan penunjuk bertuliskan "Malioboro" merupakan fasilitas umum yang dapat dimanfaatkan seluruh pengunjung.
"Itu memang fasilitas umum. Semua bisa menikmati, bisa digunakan sebagai background foto. Gratis, tidak kemudian jadi milik salah satu pihak," kata Ditya.
Ia juga mengimbau para fotografer di kawasan Malioboro untuk saling menghargai karena kawasan tersebut merupakan ruang publik.
"Karena memang Malioboro menjadi tempat publik. Jadi kami berharap bisa saling menghargai," pungkasnya.






Komentar (0)