Momentum Haul Akbar Ke -3 Syekh Yusuf Al-Makassari di Gowa: Refleksi Sejarah dan Pandangan Filosofis

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

Oleh: Teguh Esa Bangsawan DJ, S.Hum., M.Hum.
(Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Filsafat Universitas Indonesia)

Syekh Yusuf Al-Makassari yang juga di kenal Tuanta Salamaka RI Gowa, merupakan salah satu tokoh besar Nusantara yang memiliki posisi penting dalam sejarah Islam, perjuangan kemanusiaan, perkembangan pemikiran spiritual, serta perlawanan terhadap kolonialisme. Kehidupannya tidak hanya memperlihatkan perjalanan seorang ulama dan sufi, tetapi juga menghadirkan teladan tentang bagaimana ilmu, iman, moralitas, dan keberanian dapat dipadukan menjadi kekuatan sosial dalam memperjuangkan keadilan.

Syekh Yusuf Ulama kelahiran Gowa pada 3 Juli 1626 yang jejak perjuangannya melintasi negeri dari Sulawesi Selatan, Banten, Sri Lanka, hingga Afrika Selatan. Syekh Yusuf wafat 23 Mei 1699 dalam usia 72 tahun di Cape Town, Afrika Selatan.

Sebagai ulama yang memiliki perjalanan intelektual lintas wilayah. Proses pencarian ilmunya membawa beliau ke berbagai pusat keilmuan Islam, termasuk Banten, Aceh, Yaman, Makkah, dan Damaskus. Pengalaman intelektual tersebut membentuk Syekh Yusuf sebagai pemikir yang memiliki keluasan wawasan, kedalaman spiritual, serta kemampuan untuk menghubungkan nilai-nilai keagamaan dengan persoalan sosial dan politik pada zamannya.

Dalam perjalanan sejarah, Syekh Yusuf tidak hanya dikenal sebagai pendakwah dan tokoh tasawuf, tetapi juga sebagai pejuang yang menentang dominasi kolonial. Perjuangannya kemudian membawanya ke pengasingan di Sri Lanka dan Afrika Selatan. Namun, pengasingan tidak menghentikan aktivitas intelektual dan dakwahnya. Justru dalam keterasingan tersebut, Syekh Yusuf memperlihatkan bahwa kebebasan manusia tidak semata-mata ditentukan oleh keadaan fisik, melainkan oleh keteguhan jiwa, kemerdekaan nurani, dan kesetiaan terhadap nilai kebenaran.

Dalam konteks inilah Haul Akbar ke-3 Syekh Yusuf Al-Makassari yang dilaksanakan di Gowa pada 25 Juli 2026 memperoleh makna yang lebih luas daripada sekadar kegiatan mengenang wafatnya seorang ulama. Haul merupakan ruang refleksi sejarah, revitalisasi nilai, penguatan identitas, serta aktualisasi warisan moral Syekh Yusuf bagi kehidupan masyarakat kontemporer. Kegiatan tersebut juga dapat dimaknai sebagai ikhtiar untuk menghadirkan kembali ajaran Syekh Yusuf ke dalam ruang sosial, kebangsaan, hukum, pendidikan, dan peradaban.

Gagasan dan keterlibatan tokoh-tokoh nasional, termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Bapak Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., sebagai inisiator atau pengagas dalam momentum Haul Akbar tersebut dapat dipandang sebagai bentuk perhatian terhadap pentingnya pelestarian nilai sejarah dan keteladanan moral Syekh Yusuf. Keterlibatan aparatur penegak hukum dalam kegiatan yang berorientasi pada penguatan nilai spiritual, persatuan, dan kemanusiaan memiliki makna simbolik bahwa penegakan hukum tidak hanya membutuhkan kecakapan institusional, tetapi juga memerlukan fondasi etik, integritas, kebijaksanaan, dan kesadaran moral.

Syekh Yusuf Al-Makassari dalam Perspektif Sejarah

Secara historis, Syekh Yusuf merupakan figur yang mempertemukan beberapa identitas sekaligus. Beliau adalah ulama, sufi, pendidik, pejuang, pemimpin moral, dan tokoh perlawanan terhadap ketidakadilan. Keberagaman peran tersebut menunjukkan bahwa agama dalam pemikiran Syekh Yusuf tidak dipahami secara sempit sebagai persoalan ritual individual, tetapi sebagai sumber pembentukan karakter dan kekuatan untuk membangun kehidupan sosial yang adil.

Perjalanan Syekh Yusuf dari Gowa menuju berbagai pusat keilmuan Islam memperlihatkan semangat intelektual yang terbuka. Beliau tidak membatasi diri pada lingkungan lokal, melainkan menjadikan perjalanan dan dialog keilmuan sebagai sarana untuk memperluas pemahaman. Sikap tersebut mengandung pesan bahwa ilmu pengetahuan harus dibangun melalui keterbukaan, pencarian yang berkelanjutan, serta kesediaan untuk belajar dari berbagai tradisi.

Dalam konteks sejarah Nusantara, Syekh Yusuf juga memiliki hubungan yang kuat dengan Kesultanan Banten dan perjuangan Sultan Ageng Tirtayasa. Keterlibatannya dalam perlawanan terhadap kolonialisme menunjukkan bahwa spiritualitas tidak identik dengan sikap pasif terhadap ketidakadilan. Sebaliknya, spiritualitas dapat menjadi sumber keberanian dan kekuatan moral untuk melawan penindasan.

Perlawanan Syekh Yusuf memiliki karakter etis. Perjuangannya tidak semata-mata berorientasi pada kekuasaan, melainkan pada pembelaan terhadap martabat manusia, kebebasan, dan kedaulatan. Oleh karena itu, perjuangan beliau dapat dipahami sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem yang menghilangkan kebebasan dan menempatkan manusia sebagai objek kekuasaan.

Pengasingan Syekh Yusuf ke Sri Lanka dan Afrika Selatan juga memperlihatkan dimensi global dari perjuangannya. Jejak beliau melampaui batas geografis Nusantara dan menjadi bagian dari sejarah perkembangan Islam serta perjuangan kemanusiaan di kawasan lain. Syekh Yusuf dengan demikian, bukan hanya milik masyarakat Gowa atau Sulawesi Selatan, melainkan merupakan tokoh lintas bangsa dan lintas peradaban. Sejumlah kajian dan kegiatan peringatan 400 tahun Syekh Yusuf pada tahun 2026 juga menempatkan warisannya dalam kerangka keislaman, perjuangan kemanusiaan, dan diplomasi peradaban dunia.

Tauhid sebagai Dasar Kehidupan: dalam Pandangan Filosofis Syekh Yusuf

Secara filosofis, pemikiran Syekh Yusuf berangkat dari kesadaran tauhid. Tauhid tidak hanya dipahami sebagai pengakuan teologis mengenai keesaan Tuhan, tetapi juga sebagai dasar kesatuan kehidupan manusia. Apabila Tuhan dipahami sebagai sumber kebenaran dan keadilan, maka manusia memiliki kewajiban moral untuk menghadirkan nilai tersebut dalam kehidupan sosial.

Tauhid dalam perspektif Syekh Yusuf dapat dimaknai sebagai prinsip pembebasan manusia dari ketundukan terhadap kekuasaan yang tidak adil, keserakahan, kepentingan pribadi, dan dominasi material. Manusia yang memiliki kesadaran tauhid tidak seharusnya menjadikan jabatan, kekayaan, atau kekuasaan sebagai tujuan tertinggi. Semua bentuk kekuasaan harus dipahami sebagai amanah yang mengandung tanggung jawab moral.

Dalam konteks kehidupan modern, nilai tersebut sangat relevan untuk menghadapi berbagai persoalan seperti korupsi, penyalahgunaan kewenangan, konflik sosial, politik identitas, dan melemahnya integritas. Ketika kekuasaan terlepas dari nilai moral, kekuasaan berpotensi berubah menjadi alat dominasi. Namun, ketika kekuasaan ditempatkan dalam kesadaran tauhid, kekuasaan dapat menjadi sarana pelayanan dan kemaslahatan.

Dengan demikian, menjaga tauhid bukan hanya berarti menjaga kemurnian keyakinan, tetapi juga menjaga kejujuran, amanah, keadilan, dan tanggung jawab. Tauhid harus tercermin dalam perilaku individu maupun dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tasawuf sebagai Pembentukan Karakter dan Etika

Pemikiran tasawuf Syekh Yusuf memiliki orientasi pada penyucian jiwa dan pembentukan akhlak. Tasawuf tidak dimaksudkan sebagai pelarian dari kehidupan sosial, tetapi sebagai proses membangun manusia yang memiliki pengendalian diri, kesadaran moral, dan tanggung jawab terhadap sesama.

Dalam perspektif filosofis, manusia tidak hanya membutuhkan kecerdasan intelektual, tetapi juga kecerdasan moral dan spiritual. Ilmu tanpa etika dapat melahirkan penyalahgunaan pengetahuan. Kekuasaan tanpa pengendalian diri dapat menghasilkan kesewenang-wenangan. Sebaliknya, spiritualitas yang tidak diwujudkan dalam tindakan sosial dapat kehilangan relevansinya terhadap persoalan kemanusiaan.
Karena itu, ajaran Syekh Yusuf dapat dipahami sebagai proses pembentukan manusia paripurna, yaitu manusia yang memiliki keseimbangan antara akal, hati, ilmu, iman, dan tindakan. Kesalehan tidak berhenti pada hubungan vertikal dengan Tuhan, tetapi harus diwujudkan dalam hubungan horizontal dengan manusia.

Dalam kehidupan publik, nilai tasawuf tersebut dapat diterjemahkan menjadi integritas, kejujuran, kerendahan hati, kesederhanaan, dan keberanian untuk menolak penyimpangan. Seorang pemimpin atau penegak hukum tidak cukup hanya memahami aturan, tetapi juga harus memiliki kesadaran batin mengenai tujuan moral dari hukum.

Syekh Yusuf dan Filosofi Perlawanan terhadap Ketidakadilan

Perjuangan Syekh Yusuf menunjukkan bahwa diam terhadap ketidakadilan bukanlah pilihan moral. Dalam sejarahnya, beliau menghadapi kekuatan kolonial dengan keteguhan iman dan keberanian. Perlawanan tersebut memperlihatkan bahwa kebebasan merupakan nilai yang harus diperjuangkan.

Secara filosofis, perlawanan Syekh Yusuf dapat dipahami sebagai perlawanan terhadap dehumanisasi. Kolonialisme tidak hanya menguasai wilayah, tetapi juga mengurangi kebebasan dan martabat manusia. Oleh karena itu, perjuangan melawan kolonialisme merupakan perjuangan untuk memulihkan kemanusiaan. Pandangan tersebut memiliki relevansi dengan konsep keadilan modern. Hukum seharusnya tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga melindungi martabat manusia. Hukum yang kehilangan orientasi keadilan dapat berubah menjadi instrumen kekuasaan. Sebaliknya, hukum yang berlandaskan nilai kemanusiaan dapat menjadi sarana pembebasan dan perlindungan.

Dalam konteks ini, Syekh Yusuf dapat dipandang sebagai tokoh yang memperlihatkan kesatuan antara spiritualitas dan keberanian moral. Keimanan tidak menjadikan beliau menjauh dari persoalan masyarakat, melainkan mendorong beliau untuk mengambil tanggung jawab dalam menghadapi ketidakadilan.

Makna Filosofis Haul Akbar ke-3 Syekh Yusuf Al-Makassari

Haul Akbar ke-3 Syekh Yusuf Al-Makassari yang dilaksanakan di Gowa pada 25 Juli 2026 memiliki makna filosofis sebagai proses menghadirkan masa lalu ke dalam kesadaran masa kini. Haul bukan sekadar pengulangan sejarah, tetapi merupakan proses pembelajaran sosial untuk memahami nilai yang diwariskan oleh tokoh sejarah.

Dalam perspektif filsafat sejarah, masa lalu tidak boleh diperlakukan sebagai benda mati. Sejarah harus menjadi sumber refleksi untuk memahami persoalan masa kini dan membangun masa depan. Oleh sebab itu, peringatan haul dapat menjadi ruang untuk bertanya: nilai apa yang masih relevan dari Syekh Yusuf? Bagaimana ajaran beliau dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat modern? Bagaimana keteladanan beliau dapat menjadi dasar pembentukan generasi yang berintegritas?
Tema “Menjaga Tauhid, Merawat Persatuan, Menerangi Peradaban” mengandung tiga dimensi utama.

Pertama, menjaga tauhid berarti menempatkan nilai ketuhanan sebagai dasar pembentukan moral. Tauhid harus melahirkan kejujuran, tanggung jawab, amanah, dan keberanian untuk menolak ketidakadilan.

Kedua, merawat persatuan berarti membangun kehidupan sosial yang menghargai perbedaan. Persatuan tidak berarti menghapus keberagaman, tetapi menciptakan ruang kebersamaan yang didasarkan pada penghormatan terhadap martabat manusia.
Ketiga, menerangi peradaban berarti menjadikan ilmu, pendidikan, moralitas, dan kebudayaan sebagai sarana kemajuan. Peradaban tidak hanya diukur melalui pembangunan ekonomi dan teknologi, tetapi juga melalui kualitas etik masyarakat. Dengan demikian, Haul Akbar ke-3 dapat dimaknai sebagai gerakan kebudayaan dan pendidikan moral. Kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penghormatan terhadap tokoh masa lalu, tetapi juga pada pembentukan kesadaran kolektif mengenai pentingnya nilai spiritual, persatuan, dan kemanusiaan.

Peran Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. dalam Perspektif Kepemimpinan Moral

Keterlibatan dan dukungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Bapak Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. Sebagai inisiator atau pengagas dalam momentum Haul Akbar Syekh Yusuf Al-Makassari dapat dimaknai sebagai bentuk kepemimpinan yang menghargai sejarah, nilai budaya, dan keteladanan moral. Perhatian terhadap warisan tokoh bangsa menunjukkan bahwa pembangunan institusi tidak dapat dipisahkan dari pembangunan karakter. Sebagai tokoh yang memiliki pengalaman dalam bidang penegakan hukum, keterlibatan beliau memiliki nilai simbolik yang penting. Penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan norma secara formal, tetapi juga berkaitan dengan pembentukan keadilan substantif. Hukum membutuhkan integritas, keberanian, kebijaksanaan, dan kepekaan terhadap nilai kemanusiaan.

Nilai-nilai tersebut memiliki kesesuaian dengan keteladanan Syekh Yusuf. Keteguhan Syekh Yusuf dalam mempertahankan kebenaran dapat dimaknai sebagai inspirasi bagi penegakan hukum yang berintegritas. Keberanian beliau melawan ketidakadilan dapat menjadi teladan bagi keberanian institusional dalam menghadapi penyimpangan. Sementara itu, keluasan ilmu dan kedalaman spiritualnya dapat menjadi dasar bagi penegakan hukum yang tidak hanya legalistik, tetapi juga berorientasi pada keadilan.
Dalam perspektif kepemimpinan moral, seorang pemimpin tidak hanya dinilai dari kemampuan administratif, tetapi juga dari kemampuannya membangun nilai, memberi teladan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat. Oleh sebab itu, gagasan untuk menghidupkan kembali warisan Syekh Yusuf dapat dipandang sebagai upaya mempertemukan sejarah, moralitas, hukum, dan kebangsaan.

Relevansi Syekh Yusuf bagi Penegakan Hukum

Pemikiran Syekh Yusuf memiliki relevansi yang kuat bagi pembangunan hukum Indonesia. Pertama, nilai integritas. Seorang penegak hukum harus memiliki kesetiaan terhadap kebenaran dan tidak menjadikan jabatan sebagai sarana kepentingan pribadi.

Kedua, nilai keadilan. Hukum tidak boleh hanya berorientasi pada prosedur, tetapi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap manusia dan masyarakat. Keadilan harus menjadi tujuan utama dari penerapan hukum.

Ketiga, nilai keberanian moral. Penegakan hukum sering menghadapi tekanan politik, ekonomi, dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan keberanian untuk mempertahankan kebenaran meskipun menghadapi risiko.

Keempat, nilai kebijaksanaan. Hukum tidak dapat diterapkan secara mekanis tanpa memahami konteks sosial. Penegak hukum harus memiliki kemampuan untuk menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Kelima, nilai kemanusiaan. Setiap proses hukum harus menghormati martabat manusia. Hukum tidak boleh menjadi alat penghukuman semata, tetapi juga harus berfungsi sebagai sarana
perlindungan dan pemulihan.

Kesimpulan

Syekh Yusuf Al- Makassari memiliki beberapa Gelar Keagamaan dan Kehormatan antara lain
Tuanta Salamaka ri Gowa: Artinya “Tuan Guru Penyelamat Kita dari Gowa”, diberikan oleh masyarakat Sulawesi Selatan atas jasa besar beliau dalam menyebarkan Islam.

Al-Taj Al-Khalwati: Artinya “Mahkota Tarekat Khalwatiyah”, disematkan karena beliau adalah ulama yang menyebarkan tarekat tersebut.

Abul Mahasin: Gelar kehormatan yang berarti bapak kebaikan, diberikan oleh guru beliau di Timur Tengah.

Syekh Yusuf Al-Makassari merupakan tokoh yang memperlihatkan kesatuan antara ilmu, iman, moralitas, perjuangan, dan kemanusiaan. Sejarah hidupnya menunjukkan bahwa seorang ulama dapat menjadi pemimpin intelektual, pembimbing spiritual, pejuang keadilan, dan penggerak perubahan sosial.

Pandangan filosofis Syekh Yusuf menegaskan bahwa spiritualitas harus melahirkan tanggung jawab sosial. Tauhid harus diwujudkan dalam kejujuran dan keadilan. Ilmu harus diarahkan untuk kemaslahatan. Kekuasaan harus dipahami sebagai amanah. Sementara itu, perjuangan harus berorientasi pada perlindungan martabat manusia. Haul Akbar ke-3 Syekh Yusuf Al-Makassari di Gowa pada 25 Juli 2026 memiliki arti penting sebagai momentum untuk menghidupkan kembali nilai-nilai tersebut.

Haul bukan sekadar peringatan historis, melainkan ruang pendidikan moral, penguatan persatuan, dan pembangunan kesadaran peradaban. Melalui perhatian dan keterlibatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Bapak Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., sebagai inisiator atau pengagas, momentum tersebut dapat dimaknai sebagai penguatan hubungan antara nilai spiritual, kepemimpinan, hukum, dan kebangsaan. Warisan Syekh Yusuf menjadi pengingat bahwa hukum membutuhkan moralitas, kekuasaan membutuhkan integritas, dan pembangunan bangsa membutuhkan keteladanan.

Pada akhirnya, mengenang Syekh Yusuf bukan hanya berarti mengenang perjalanan hidupnya, tetapi juga melanjutkan nilai perjuangannya. Menjaga tauhid berarti menjaga kejujuran. Merawat persatuan berarti menghormati kemanusiaan. Menerangi peradaban berarti membangun masyarakat melalui ilmu, keadilan, dan akhlak.

Syekh Yusuf telah menunjukkan bahwa seorang manusia dapat melampaui batas wilayah dan zaman ketika hidupnya didasarkan pada kebenaran, ilmu, keberanian, dan pengabdian kepada kemanusiaan. Oleh karena itu, Haul Akbar bukan sekadar mengenang seorang tokoh, melainkan memperbarui komitmen bersama untuk menjadikan nilai-nilai luhur Syekh Yusuf sebagai pedoman dalam membangun masyarakat, menegakkan hukum, memperkuat persatuan, dan menerangi peradaban.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bisnis Top Up Gim Jadi Andalan Baru Bukalapak di Tengah Persaingan E-Commerce
• 15 jam lalu
0
thumb
Viral! Kekasih Lamine Yamal Dikritik Usai Video Unggahan Ulangnya Soal Kehamilan di TikTok, Ada Apa?
• 20 jam lalu
0
thumb
4 Orang Ditetapkan Tersangka OTT Bupati Pemalang, Salah Satunya Staf KPK
• 13 jam lalu
0
thumb
Jokowi Selalu Absen Sidang, Kubu Roy Suryo: Tergugat Wajib Hadir Mediasi!
• 13 jam lalu
0
thumb
Proyek! Prabowo Targetkan Trans Sumatera Railway dari Bakauheni hingga Aceh, Trans Kalimantan Nyusul
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.