Komisi II DPR Usulkan Reformulasi Gaji Kepala Daerah Berbasis Kinerja untuk Tekan Potensi Korupsi

suarasurabaya.net
9 jam lalu
Cover Berita

Komisi II DPR RI mendorong pemerintah melakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Perubahan tersebut dinilai perlu karena aturan yang berlaku saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem pemerintahan dan beban kerja kepala daerah.

Rifqinizamy Karsayuda Ketua Komisi II DPR RI mengatakan aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh para kepala daerah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri Dalam Negeri.

Menurut Rifqinizamy, ketentuan mengenai hak keuangan kepala daerah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 yang disusun ketika kepala daerah masih dipilih oleh DPRD.

“Hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu diatur dalam ketentuan PP Nomor 109 Tahun 2000, yang sudah terlalu lama, 26 tahun tepatnya. Pada saat tahun 2000 itu, mekanisme pemilihan kepala daerahnya masih dilakukan di DPRD,” kata Rifqinizamy usai rapat di Komisi II DPR, Kamis (30/7/2026).

Ia menilai dinamika politik, kompleksitas tugas, serta tanggung jawab kepala daerah saat ini jauh berbeda dibandingkan ketika aturan tersebut diterbitkan. Karena itu, diperlukan sistem remunerasi yang lebih proporsional dan berbasis kinerja.

“Kami juga mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja,” ujarnya.

Menurut dia, skema baru tersebut harus mampu memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang berkinerja baik, sekaligus menjadi instrumen evaluasi bagi mereka yang belum mencapai target.

“Kita tentu ingin memberi penghargaan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah berkinerja baik, tetapi juga kita tidak boleh tidak memberikan punishment dalam tanda kutip kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kinerjanya setelah dilakukan evaluasi memang belum mencapai capaian,” ucapnya.

Rifqinizamy menambahkan, formulasi teknis mengenai perubahan hak keuangan tersebut diserahkan kepada pemerintah untuk disusun secara komprehensif.

Ia berharap kebijakan itu tidak hanya menciptakan sistem remunerasi yang lebih adil, tetapi juga dapat meminimalkan penyalahgunaan kewenangan.

“Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan termasuk korupsi di dalamnya bisa kita minimalisir. Apa yang saya sampaikan tadi berdasarkan aspirasi dari para kepala daerah, mungkin juga kita perlu lihat lebih objektif ke depan,” tutup Rifqinizamy.(faz/ham)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemprov Papua bangun ekosistem industri olahan sagu dari hulu ke hilir
• 8 jam lalu
0
thumb
FIFA Buka Investigasi terhadap Federasi Sepak Bola Argentina dan Sejumlah Pemain usai Kericuhan Final Piala Dunia 2026
• 3 jam lalu
0
thumb
Tiga Warga Palestina tewas akibat serangan Israel di Gaza
• 20 jam lalu
0
thumb
Kemendagri Perluas Beasiswa Luar Negeri, Bahtra Banong: Penguatan Kapasitas ASN
• 20 jam lalu
0
thumb
Rating Episode Perdana Seindah Masa Remaja Bikin Kaget, Tempel 2 Program Andalan INDOSIAR
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.