Maruarar Wajibkan Tiap Rumah Subsidi Tanam 1 Pohon, Ini Alasannya

cnbcindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita
Foto: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Kamis (23/7/2026). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menerapkan aturan baru untuk mewajibkan setiap rumah subsidi menanam satu pohon. Ini merupakan bagian dari program pelestarian lingkungan sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Maruarar dalam acara akad massal 62.000 unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi dan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan senilai Rp880 miliar di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).

"Hari ini juga, untuk mendukung arahan Bapak dalam menjaga lingkungan hidup, kami mengeluarkan aturan bahwa setiap rumah subsidi wajib menanam satu pohon agar penghijauan semakin merata," kata Maruarar.


"Dan seluruh pengembang menyatakan setuju. Betul ya? Setuju semua? Tidak ada yang merasa tertekan, semuanya setuju dengan hati yang tulus," tambahnya.

Baca: Gen Z Dominasi Pembeli Rumah Subsidi, BP Tapera Beberkan Datanya

Maruara juga melaporkan program gentengisasi juga mulai berjalan di sejumlah daerah. Program itu dimulai di Majalengka dan Pleret sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas hunian.

"Program gentengisasi juga sudah mulai berjalan dengan baik. Program ini telah dimulai di Majalengka dan Pleret. Tahun ini akan semakin banyak pekerjaan karena terdapat sekitar 400 ribu rumah yang akan direnovasi serta sekitar 340 ribu rumah subsidi yang dibangun. Artinya UMKM bergerak, produsen genteng bergerak, toko bangunan bergerak, dan ekonomi rakyat ikut bergerak" katanya.

Dalam kesempatan itu Maruarar juga mengatakan penyediaan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor 40 tahun juga telah dapat direalisasikan. Meskipun masyarakat tetap diberikan pilihan tenor 10, 20 , 25, 30, hingga 40 tahun.

Skema itu disiapkan melalui kerja sama antara BP Tapera, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, serta beberapa pemangku kepentingan.

"Arahan Bapak mengenai tenor KPR hingga 40 tahun juga sudah dapat dijalankan bersama BP Tapera, Kementerian Keuangan, OJK, dan seluruh pemangku kepentingan. Namun masyarakat tetap diberikan pilihan," tuturnya.

Baca: Prabowo Mau Beresin Masalah Kekurangan Rumah di RI, India Jadi Rujukan

(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pemerintah Kerek Jatah KUR Perumahan Jadi Rp 50 T

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Saut Situmorang: Febri Diansyah Harus Challenge Jaksa di Kasus Eks Jampidsus Febrie | SATU MEJA
• 21 jam lalu
0
thumb
Kemenkes Ungkap Hasil Investigasi Kematian Dokter Internship di Apartemen Jaksel
• 23 jam lalu
0
thumb
Pengembangan Desa lewat Kolaborasi Pendidikan hingga Kewirausahaan
• 1 menit lalu
0
thumb
Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 69 Burung Kicau Tanpa Dokumen dari Balikpapan
• 17 jam lalu
0
thumb
Hyundai Punya Senjata Baru Hadapi SUV Listrik China, Segini Harganya
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.