Anggota DPR Kaji Usulan Buruh soal PWKT Maksimal 1 Tahun di RUU Ketenagakerjaan

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan menerima aspirasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI). Netty mengatakan usulan buruh, termasuk pembatasan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak maksimal satu tahun, akan menjadi bahan Panitia Kerja (Panja) dalam menyusun RUU Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Netty usai menerima draf usulan RUU Ketenagakerjaan dari serikat buruh di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Netty mengatakan penyusunan regulasi baru harus melibatkan partisipasi publik secara bermakna untuk bisa menjawab kebutuhan para pekerja.

"Tentu masukan dari teman-teman koalisi ini akan memperkaya bagaimana anggota Panja menyikapi tiap isu, tiap tema, tiap bab yang akan kita rumuskan," kata Netty.

Baca juga: Sudahkah Perusahaan Anda Menerapkan Prinsip HAM?

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan safari politik ke fraksi-fraksi DPR akan terus berlanjut. Pekan depan, kata dia, serikat buruh dijadwalkan bertemu pimpinan DPR untuk menyerahkan sekaligus membahas substansi usulan RUU Ketenagakerjaan.

"Minggu depan kami akan bertemu dengan pimpinan-pimpinan DPR RI untuk melanjutkan komunikasi dan memperjuangkan agar aspirasi buruh dapat masuk dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan," ujar Andi Gani.


Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan pekerja kontrak seharusnya diangkat menjadi pekerja tetap setelah masa kontrak berakhir. Menurutnya, pembatasan masa kontrak menjadi salah satu poin penting di RUU Ketenagakerjaan.

"Di dalam draft kami kemarin kita sepakati maksimal untuk PKWT itu atau pekerja kontrak itu satu tahun. Misalnya enam bulan ditambah enam bulan. Nah setelah itu menjadi pekerja tetap," kata Sunarno.

Sunarno mengatakan pembatasan itu diperlukan karena sistem kerja kontrak saat ini semakin banyak diterapkan di berbagai sektor. Menurutnya, RUU Ketenagakerjaan perlu mengatur secara tegas penggunaan PKWT agar pekerja memperoleh kepastian status kerja.

Menurutnya, sistem kontrak juga seharusnya hanya diterapkan di jenis pekerjaan tertentu. Dia mengatakan sistem kerja kontrak tak bisa untuk seluruh pekerjaan.

"Tidak semua jenis pekerjaan diperbolehkan untuk menjadi pekerja kontrak," ujar Sunarno.

Baca juga: Polri Selesaikan 97 Kasus Buruh, Sahroni: Bukti Kapolri Layani Kalangan Rentan

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan penghapusan sistem outsourcing terhadap pekerja, perubahan sistem pengupahan, reformasi pengawasan ketenagakerjaan, serta pelibatan serikat buruh dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

"Kalau kita menyimak pidato Pak Presiden Prabowo yang ingin menghapus outsourcing, maka ini saatnya di DPR," kata dia.

Dia mengatakan proses pembentukan regulasi baru harus dilakukan secara terbuka. Hal itu, menurutnya, agar berbagai persoalan yang ada selama ini dihadapi pekerja bisa diakomodasi.




(amw/dek)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pasar Jaya Bangun Gerakan Jakarta Tanpa Plastik Sekali Pakai demi Kurangi Sampah
• 1 jam lalu
0
thumb
Hina Wartawan bak Sirkus, Deddy Sitorus Bakal Dilaporkan ke MKD DPR
• 5 jam lalu
0
thumb
Hitung-Hitungan versi Prabowo, Satu Wisatawan Asing Minum Secangkir Kopi Bisa Hidupi 10-15 WNI
• 9 jam lalu
0
thumb
Cara Video Call Mirip Zoom Pakai WhatsApp Web di Laptop
• 17 jam lalu
0
thumb
Pria Pembunuh Wanita di Indekos Grogol Jakbar Ditangkap Beberapa Jam Setelah Beraksi
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.