JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) harus membongkar misteri pemilik dari emas 74 kilogram yang ditemukan di rumah kliennya yang berlokasi di Sentul, Jawa Barat.
Febri mengatakan, Kejagung harus menjawab misteri kepemilikan emas tersebut secara hukum.
“Misteri tentang siapa sebenarnya pemilik emas ini, harus dijawab karena ini isu hukum harus dijawab secara hukum. Jangan sampai kita terburu-buru menyimpulkan,” kata Febri, usai menemui kliennya di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Febri mengatakan, setelah Kejagung sudah menemukan pemilik dari emas tersebut, asal usul emas tersebut diperoleh juga harus dijelaskan kepada publik.
Baca juga: Pengacara Sebut Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Sah
“Kalau dari (emas) sumber tidak sah, harus dipilah lagi itu jenis tindak pidananya apa? Kalau tindak pidana korupsi nanti ke Pengadilan Tipikor, tapi kalau tindak pidana lain itu enggak bisa ke Pengadilan Tipikor,” ujar dia.
Sebelumnya, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya angkat bicara mengenai barang bukti emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumahnya di Sentul, Jawa Barat.
Febrie mengatakan, biar jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung yang menjawab siapa pemilik emas seberat 74 kilogram tersebut.
"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," kata Febrie, saat hendak memasuki mobil tahanan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2026).
Sebagai informasi, tiga kasus yang menjerat Febrie adalah dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.
Baca juga: Pakar Hukum: Bongkar Aktor dan Pihak-pihak Pemilik Hasil Korupsi Febrie Adriansyah
Polisi pun telah memastikan emas seberat 74 kilogram dan uang Rp 543 miliar yang disita dalam penggeledahan kasus itu merupakan barang asli.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kepastian tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
“Intinya emas itu asli dari hasil uji oleh Pegadaian,” kata Budi, saat dihubungi melalui panggilan telepon, Jumat (17/7/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)