HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan.
Komitmen tersebut disampaikan Jufri saat membuka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Sekda Sulsel, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai tujuan dan mekanisme penilaian, sekaligus mendorong keterbukaan serta partisipasi aktif seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian.
Pada tahun ini, terdapat tiga lokus penilaian di lingkungan Pemprov Sulsel, yakni Dinas Cipta Karya, Sumber Daya Air, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, UPT Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Usia Dini Inang Matutu, serta RSUD Haji Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Jufri menyampaikan apresiasi kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan atas pendampingan dan komitmen yang terus diberikan dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Selatan.
“Terima kasih kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan atas atensinya dalam melakukan penilaian terhadap kualitas pelayanan publik di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Jufri.
Ia menilai hasil penilaian beserta rekomendasi Ombudsman akan menjadi bahan evaluasi yang sangat penting bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan pelayanan kepada masyarakat. Penilaian tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Jufri menegaskan, Pemprov Sulsel berkomitmen menindaklanjuti setiap masukan dan rekomendasi yang diberikan Ombudsman sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kami meminta seluruh OPD yang menjadi lokus penilaian memastikan standar pelayanan publik dipenuhi sesuai ketentuan dan menjadikan penilaian ini sebagai momentum perbaikan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara Ombudsman dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pertemuan hari ini merupakan entry meeting antara Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka penyelenggaraan Opini Ombudsman Tahun 2026,” katanya.
Ismu menjelaskan, proses penilaian akan berlangsung mulai pertengahan Agustus hingga Oktober 2026. Penilaian tersebut bertujuan memotret kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Sulawesi Selatan sekaligus mendorong peningkatan mutu layanan kepada masyarakat.
“Opini Ombudsman ini meng-capture kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Sulsel yang tentu kita harapkan dapat terus membaik, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, penilaian dilakukan berdasarkan empat indikator utama, yaitu aspek input, proses, output, dan penanganan pengaduan. Selain itu, Ombudsman juga akan menghimpun pandangan masyarakat terkait kualitas pelayanan yang diterima serta menilai kepatuhan penyelenggara layanan dalam mencegah praktik maladministrasi.
“Di sisi lain, kami juga memastikan pandangan masyarakat terhadap kualitas pelayanan serta kepatuhan penyelenggara layanan dalam pencegahan maladministrasi,” pungkasnya. (*/)






Komentar (0)