Probolinggo (beritajatim.com) – Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Kelas IIB Probolinggo mengungkap fakta baru. Perempuan berinisial VN (51) yang ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu untuk suaminya yang menjadi warga binaan mengaku aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan.
Pengakuan itu diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota, AKP Evan Andias, saat ditemui pada Kamis (30/7/2026). Meski demikian, polisi menegaskan pengakuan tersebut masih didalami melalui proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
”Kalau dari pengakuan tersangka, memang iya, ini bukan pertama kali ia menyelundupkan ke dalam lapas yang ditujukan ke suaminya,” ujar Evan.
Temuan itu membuka dugaan bahwa upaya memasukkan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan telah berlangsung lebih dari satu kali. Karena itu, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota kini memperluas penyelidikan, termasuk menelusuri asal-usul sabu dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai peredarannya.
Evan menegaskan penyidik tidak akan terburu-buru menyimpulkan perkara hanya berdasarkan pengakuan tersangka. Seluruh dugaan akan dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
”Kami masih terus mengumpulkan beberapa alat bukti lagi, karena kita tidak bisa mengambil keputusan hukum tanpa alat bukti yang cukup kuat,” tegasnya.
Tak hanya itu, polisi juga mendalami kemungkinan adanya konsekuensi hukum bagi narapidana yang diduga menjadi tujuan penyelundupan sabu tersebut. Menurut Evan, seluruh aspek perkara masih dalam tahap pengembangan. ”Sementara itu, tunggu penyelidikan kami. Nanti akan kami kembangkan berikutnya,” katanya.
Di sisi lain, Lapas Kelas IIB Probolinggo memastikan warga binaan yang terbukti terlibat dalam pelanggaran penyelundupan barang terlarang akan dikenai sanksi internal.
Bagian Perawatan Narapidana Lapas Kelas IIB Probolinggo, Reky, menjelaskan bahwa sanksi administratif berupa Register F dapat dijatuhkan kepada warga binaan yang melanggar aturan di dalam lapas. ”Kalau internal kami Register F. Kalau penambahan masa tahanan itu nanti menunggu keputusan pengadilan,” jelasnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Polres Probolinggo Kota. Penyidik kini berupaya mengungkap apakah pengakuan tersangka mengenai aksi penyelundupan yang diduga berulang itu berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, sekaligus memastikan bagaimana sabu tersebut dapat berkali-kali mencoba masuk ke dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan. [kun]





Komentar (0)