Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki peran strategis dalam memenuhi hak masyarakat atas gizi dan kesehatan. Meski demikian, pendanaan program tersebut seharusnya tidak lagi berasal dari anggaran pendidikan, melainkan memiliki pos anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pandangan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan perkara pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk Program MBG di Gedung MK, Kamis 30 Juli 2026.
Daniel menjelaskan, sejak awal MBG dirancang sebagai program untuk menekan angka stunting serta mengatasi berbagai persoalan kesehatan yang timbul akibat belum meratanya pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.
Menurutnya, tujuan tersebut memiliki ruang lingkup yang sangat luas sehingga memerlukan skema pendanaan yang berdiri sendiri.
"Program MBG memiliki fungsi penting dalam upaya negara memenuhi kebutuhan warga negara atas gizi dan kesehatan."
"Tujuan program MBG yang disebut sebagai solusi nyata terhadap persoalan stunting atau permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan gizi warga negara, merupakan tujuan yang sifatnya luas," ujar Daniel.
"Sehingga, menurut Mahkamah, harus ditempatkan sebagai satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) daripada hanya menempatkannya sebagai perluasan definisi pengertian operasional penyelenggaraan pendidikan seperti yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025," imbuh dia.
Sebagai informasi, Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 mengatur:
"Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan."
Dalam undang-undang tersebut, pemerintah menetapkan alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp769.086.869.324.000.
Mahkamah menilai apabila pendanaan Program MBG terus dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan amanat Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengharuskan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan terdapat dua prinsip konstitusional yang wajib dipenuhi oleh negara. Salah satunya ialah memastikan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan tetap terlindungi.
"Dan seluruh warga negara telah dapat memenuhi kewajiban serta haknya dalam mendapatkan pendidikan dasar dengan sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah," ucap Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah.






Komentar (0)