4 Bupati Terciduk KPK, Ombudsman RI Peringatkan Maladministrasi Pelayanan Publik di Provinsi Jateng

republika.co.id
19 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ombudsman RI menyorot kasus korupsi yang telah menyeret empat kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Menurut mereka, serangkaian kasus tersebut mengindikasikan masih berlangsungnya maladministrasi di lingkungan pemerintah daerah. 

Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan, pada Agustus 2026, lembaganya akan menerjunkan untuk menilai kualitas pelayanan publik di seluruh daerah di Indonesia. “Nah di Jawa Tengah ini merupakan catatan tersendiri ya. Sudah ada empat kepala daerah yang (terlibat) persoalan hukum,” katanya seusai menghadiri pertemuan bertema “Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026” yang digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Selasa (28/7/2026). 

Baca Juga
  • Viral Lapak Pedagang Rusak karena Tiupan Angin Baling-Baling Helikopter, Begini Kata Pengelola
  • Bupati Pemalang Kena OTT KPK, DPD Golkar Jateng: Ini Jadi Intropeksi untuk Kami
  • Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kena OTT KPK, Diperiksa dari Malam Hingga Pagi

Dia menjelaskan, pada Agustus nanti, tim Ombudsman RI bakal melakukan penilaian pelayanan publik dari tingkat pemerintah pusat hingga unit terkecil di daerah. Dalam proses tersebut, Ombudsman RI akan berfokus pada apakah terjadi praktik maladiminitrasi di lembaga atau instansi terkait yang dinilainya.

“Ini adalah pengawasan di hulu. Kalau pengawasan di hilir, itulah yang terjadi korupsi yang dilakukan oleh KPK. Kita ingin mengingatkan kepada teman-teman kepala daerah, kemudian unit-unit penyelenggara, supaya jangan terjadi persoalan hukum seperti apa yang telah terjadi di Jawa Tengah. Kita tidak menginginkan,” ucap Nuzran. 

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Dia menambahkan, dalam penilaian pelayanan publik tersebut, Ombudsman RI hendak melakukan deteksi dini praktik maladministrasi. “Karena maladministrasi itu hulunya, kalau hilirnya adalah korupsi. Untuk itu 12 (bentuk) maladministrasi kita ingatkan kepada teman-teman penyelenggara pelayanan publik, mulai dari kementerian, kemudian bupati/wali kota, seluruh gubernur,” ujarnya.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
IHSG Ditutup Melesat 1,56 Persen ke Level 6.186 Hari Ini!
• 20 jam lalu
0
thumb
Kapolri Kembali Lakukan Mutasi Jabatan Strategis, Ini Daftar Lengkapnya!
• 1 jam lalu
0
thumb
Cara Melatih Public Speaking untuk Pemula
• 27 menit lalu
0
thumb
Demi Berkah, Warga Rela Berdesakan Rebutan Gunungan Haul Ki Ageng Jaka Tarub di Grobogan
• 23 jam lalu
0
thumb
17 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjaring OTT, Tito Sampaikan ke Prabowo
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.