Mendagri: Sudah Waktunya Revisi Gaji Kepala Daerah

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah. Menurut Tito, regulasi yang telah berlaku selama 26 tahun itu sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

"Kalau kita lihat, tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi. Tentunya nanti kita akan membentuk tim di tingkat pemerintah dan membahasnya bersama Menteri Keuangan serta Bappenas," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Mendagri Tugaskan Pamong Praja Muda ke Seluruh Indonesia: Mereka Calon Pemimpin Masa Depan

Ia menjelaskan, rencana revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari kesimpulan rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri.

"Ini tadi kan ada pesan dari kesimpulan rapat agar Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas," kata Tito.

Tito menambahkan, revisi tidak hanya akan menyesuaikan besaran hak keuangan kepala daerah, tetapi juga mengubah dasar perhitungannya agar sesuai dengan kondisi saat ini.

"Kalau nanti direformasi atau diformulasikan kembali, tentu harus disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya dari tahun 2000 sampai sekarang sudah sangat berbeda," ujarnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 30 Juli 2026: Aries Panen Dana Ekstra
• 23 jam lalu
0
thumb
Mahasiswa UI Kawal Putusan MK Soal Anggaran Pendidikan yang Dialihkan untuk Danai Program MBG
• 5 jam lalu
0
thumb
MK Putuskan Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan hingga 2028, JPPI Kecewa Berat
• 2 jam lalu
0
thumb
121 Hakim Terbukti Langgar Etik, KY Minta MA Beri Sanksi
• 6 jam lalu
0
thumb
Dapat Bantuan Motor, Basri Abbas : Kami Apresiasi Dukungan Nyata Gubernur Sulsel Ini untuk Mewujudkan Kesejahteraan Buruh
• 21 menit lalu
0
Berhasil disimpan.