Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal oknum staf administrasinya yang ikut jadi tersangka bersama Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan, yang bersangkutan merupakan staf perbantuan dari instansi kepolisian (Polri) yang berdinas di KPK.
Staf Administrasi KPK tersebut bernama Setya Budi Dias Oktavianto yang diketahui merupakan anggota Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Korps Brimob.
“Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Dias menjadi tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
Meski begitu, Jubir KPK belum dapat membeberkan apakah yang bersangkutan melakukan pemerasan serupa terhadap pihak-pihak lainnya. Saat ini penyidik masih terus mendalami hal tersebut.
"Ini masih tahap awal, penyidik tentu masih akan fokus terkait dengan perkara ini dan nanti penyidik tentu masih akan mendalami apakah masih ada praktik-praktik serupa yang dilakukan," ujarnya.
Di sisi lain, ia menegaskan, bahwa KPK akan terus melakukan pembenahan usai stafnya ikut terjaring dalam kasus pemerasan.
"Bagi kami di internal KPK ini juga menjadi instropeksi," tandasnya.
Sebelumnya, dalam OTT di Pemalang, KPK mengamankan 21 orang. Lima di antaranya diamankan di Jakarta. Sedangkan, 15 orang diamankan di Pemalang, dan 1 orang diamankan di Purworejo.
"Lima di antaranya yang diamankan di Jakarta saat ini sudah dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Budi.
Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti, salah satunya uang tunai lebih dari Rp2 miliar. Budi menyebut OTT ini berkaitan dengan dugaan penerimaan yang diterima Bupati Pemalang terkait proyek-proyek di Kabupaten Pemalang.
Pada 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro beserta tiga orang lainnya tampil di hadapan publik mengenakan rompi oranye KPK sehingga dapat dipastikan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), Lilik Budi Suprianto (LBS), dan Setya Budi Dias (DIS).
Dalam dugaan perkara peras-memeras ini, KPK lantas mengatakan kasusnya terdiri atas dua klaster.





Komentar (0)