-
-
-
-
-
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, Roy Suryo, belakangan tengah menjalani serangkaian upaya hukum melalui jalur praperadilan. Kini, langkah tersebut sudah sampai pada praperadilan ketiga, yang secara spesifik berisi tuntutan ganti rugi. Dalam gugatan tersebut, Roy menuntut total Rp206 juta, terdiri atas Rp106 juta kerugian materiil dan Rp100 juta kerugian imateriil.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyampaikan pandangan yang menarik. Menurutnya, gugatan ini berpotensi besar ditolak, khususnya terkait tuntutan kerugian imateriil senilai Rp100 juta yang diajukan Roy. Ia beralasan, kerugian imateriil bukanlah hal yang lazim dikabulkan dalam putusan praperadilan.
"Putusan praperadilan itu tidak pernah mengenal kerugian imaterial ya, dan itu sudah menjadi yurisprudensi tetap. Jadi belum apa-apa, tapi kalau enggak salah, mengajukan imaterial itu seratus juta, itu sudah pasti ditolak, karena Mahkamah Agung secara konsisten dalam berbagai putusannya," ujar Rivai Kusumanegara, Rabu (29/07/2026)
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Minta Prapid Ganti Rugi Roy Suryo Ditolak, Kuasa Hukum: Itu Tidak BenarKetika ditemui awak media dalam agenda lanjutan sidang praperadilan ketiga (30/07/2026), Refly Harun, selaku kuasa hukum Roy, turut memberikan pendapat berbeda soal ini. Baginya, kerugian imateriil pada dasarnya bersifat subjektif, sehingga sah-sah saja untuk diajukan.
"Jadi yang subjektif itu ya tentu kita ajukan sebagai kerugian imaterial ya, yang memang namanya subjektif imaterial ya kita kemukakan," kata Refly
Lebih lanjut, Refly Harun menyebut bahwa kerugian imateriil tersebut didasari rasa cemas dan tekanan psikologis lain yang dialami kliennya, terlebih mengingat proses penahanan yang menurut pihaknya telah dinyatakan tidak sah.
"Tapi bisa juga diobjektifikasi. Masa sih, orang yang ditangkap misalnya tidak ada rasa cemas, tidak ada perasaan-perasaan psikologis dan lain sebagainya. Bahkan sebenarnya sakit itu sendiri di-trigger oleh penangkapan dan penahanan yang tidak proper," tandasnya.
Baca Juga: Roy Suryo Janji Sumbangkan Uang Gugatan? Kuasa Hukum Jokowi Ingatkan Hal ini
Sebagai informasi, ketentuan ganti kerugian dalam praperadilan sendiri diatur dalam Pasal 95-96 KUHAP, yang secara umum mengatur hak seseorang atas ganti rugi akibat penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, atau tindakan lain tanpa alasan sah menurut undang-undang.
Akan tetapi, soal apakah kerugian imateriil dapat masuk dalam cakupan ganti rugi praperadilan memang menjadi wilayah yang selama ini diperdebatkan dalam praktik hukum acara pidana, mengingat pengaturan yang lebih rinci soal bentuk dan batasan ganti rugi ini tidak secara eksplisit dijabarkan dalam KUHAP itu sendiri.






Komentar (0)