Pelanggaran Etik Hakim Melonjak 100 Persen, Komisi Yudisial Usulkan Sanksi Ringan hingga Berat untuk 121 Hakim

narasi.tv
1 jam lalu
Cover Berita

Komisi Yudisial (KY) mencatat adanya peningkatan signifikan dalam jumlah pelanggaran etika yang dilakukan oleh hakim pada periode semester pertama tahun 2026 dibanding tahun sebelumnya. Data resmi yang disampaikan oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menunjukkan jumlah hakim yang diusulkan untuk disanksi akibat pelanggaran kode etik mengalami kenaikan sebesar 100 persen.

"Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025, yang hanya 49. Jadi, kalau dari jumlah, ini ada kenaikan signifikan, 100 persen lebih. Jadi pada tahun 2025 semester pertama 49, kemudian ini ada 121," ujar Abhan dalam jumpa pers di Kantor KY, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026), dikutip melalui Detik.

Pada semester pertama tahun 2025, diketahui hanya ada 49 hakim yang terlibat dalam pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Abhan menjelaskan, pada semester pertama tahun 2026, angka tersebut meningkat drastis menjadi 121 hakim.

Hal ini menandakan adanya tren yang cukup mengkhawatirkan bagi dunia peradilan, khususnya terkait integritas dan profesionalisme hakim dalam menjalankan tugasnya.

"Jadi KY menjatuhkan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pada Januari sampai Juni 2026," ujarnya.

Jenis Sanksi terhadap Hakim Pelanggar Etik

Komisi Yudisial memberikan sanksi berdasarkan tingkat keseriusan pelanggaran yang dilakukan hakim. Sanksi dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat, masing-masing dengan bentuk dan dampaknya yang berbeda.

Sanksi Ringan

Sanksi ringan biasanya berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis sanksi ini diberikan kepada hakim yang terbukti melakukan pelanggaran etik yang dinilai masih di batas yang relatif dapat diperbaiki tanpa konsekuensi berat.

Abhan mengatakan pada semester pertama 2026, sebanyak 86 hakim mendapat usulan sanksi ringan.

Teguran ini memiliki dampak administratif dan reputasi yang cukup signifikan karena tercatat dalam catatan Komisi Yudisial, meskipun tidak langsung berpengaruh pada jabatan atau pangkat hakim yang bersangkutan.

Sanksi Sedang

Sementara itu, sanksi sedang diberikan untuk pelanggaran yang lebih serius, namun masih memungkinkan hakim tersebut untuk melakukan koreksi dan pembinaan. Contoh sanksi ini meliputi penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, sanksi nonpalu selama enam bulan, dan mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah. Abhan menjelaskan, pada 2026, 14 hakim diusulkan menerima sanksi sedang.

Sanksi Berat

Sanksi berat diberikan pada kasus pelanggaran yang sangat serius, termasuk tindakan yang merusak citra lembaga peradilan dan ketidakadilan hukum. Bentuk sanksi yang termasuk kategori ini adalah pembebasan dari jabatan, nonpalu lebih dari enam bulan hingga dua tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan pemberhentian tidak dengan hormat.

Pada semester pertama tahun 2026, terang Abhan, sebanyak 17 hakim diusulkan mendapati sanksi berat, dengan 9 di antaranya diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat.

"Pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 9 orang hakim," imbuhnya.

Pelanggaran Kode Etik dan Hukum Acara yang Sering Terjadi

Jenis pelanggaran yang mendominasi berdasarkan temuan Komisi Yudisial pada tahun 2026 terkait erat dengan hukum acara dan administrasi perkara.

Abhan menyampaikan dari jumlah kasus pelanggaran etik yang ditangani, sebanyak 94 hakim melanggar aspek hukum acara, yakni:


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Harga Minyak Melonjak 7 Persen akibat Eskalasi Serangan Udara di Timur Tengah
• 10 jam lalu
0
thumb
Polda Bali Bongkar Dugaan Praktik Asusila Berkedok Spa di Seminyak
• 17 jam lalu
0
thumb
Prabowo Minta Masyarakat Tinggalkan Seng, Singgung Risiko Kanker Paru
• 1 jam lalu
0
thumb
Roy Suryo Janji Sumbangkan Uang Gugatan? Kuasa Hukum Jokowi Ingatkan Hal ini
• 21 jam lalu
0
thumb
Pemprov Jabar Ambil Alih Teras Cihampelas, Pembongkaran Segera Dilelang
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.