Liputan6.com, Jakarta - Video meledaknya powerbank milik penumpang di dalam pesawat rute Makassar-Jakarta yang viral di media sosial. Selama penerbangan, powerbank tersebut mengeluarkan asap dan percikan api. Awak kabin pesawat langsung melakukan penanganan darurat.
Powerbank sudah jadi salah barang wajib bawa saat bepergian. Alat ini memberikan kemudahan untuk mengisi daya ponsel kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu mencari sumber listrik.
Advertisement
Namun yang perlu dicatat, membawa powerbank di pesawat punya aturan tersendiri yang diterapkan oleh otoritas penerbangan internasional dan pemerintah Indonesia. Aturan ini menjadi rujukan bagi maskapai-maskapai demi menjaga keamanan dan keselamatan selama penerbangan.
Otoritas penerbangan internasional seperti IATA (International Air Transport Association) dan FAA (Federal Aviation Administration) menetapkan standar ketat soal baterai lithium di pesawat. Aturan ini diadopsi oleh hampir seluruh maskapai dan bandara di dunia, termasuk di Indonesia.
Aturan Internasional Membawa Powerbank di Pesawat:
1. Powerbank wajib dibawa di bagasi kabin (carry-on) dan dilarang dimasukkan ke bagasi tercatat (checked baggage).
2. Powerbank dengan kapasitas hingga 100 Wh dapat dibawa tanpa memerlukan persetujuan khusus dari maskapai.
3. Powerbank berkapasitas 100–160 Wh umumnya hanya boleh dibawa setelah mendapat persetujuan maskapai, dengan jumlah maksimal dua unit per penumpang.
4. Powerbank berkapasitas di atas 160 Wh tidak diperbolehkan dibawa ke dalam pesawat.
5. Terminal atau konektor powerbank harus dilindungi untuk mencegah korsleting, misalnya dengan penutup terminal atau disimpan dalam kantong terpisah.
6. Powerbank yang rusak, menggembung, bocor, atau menunjukkan tanda kerusakan tidak boleh dibawa karena berisiko memicu kebakaran.
7. Sejumlah maskapai juga melarang penggunaan powerbank untuk mengisi daya perangkat selama penerbangan atau mengharuskan powerbank tetap dalam pengawasan penumpang, bukan disimpan di kompartemen bagasi atas.





Komentar (0)