Anggota Polri “Calo” Perkara di KPK Turut Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang Anom

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kasus Bupati Pemalang membuka fakta baru yang mengejutkan. Anggota Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi tersangka. Dia diduga sebagai “calo” perkara. Melakkan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam perkara yang sedang diusut.

KPK resmi menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam perkara hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Anom Widiyantoro. Dias diketahui merupakan anggota Polri yang diperbantukan di KPK. Dia merupakan staf administrasi dan juga bertugas sebagai ajudan pimpinan lembaga antirasuah.

Dalam perkara tersebut, Dias diduga terlibat bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, seorang pihak swasta, dalam aksi pemerasan terhadap Anom. Keduanya kini resmi menjalani proses hukum setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan status Dias sebagai personel kepolisian yang sedang bertugas di lingkungan KPK.

“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Budi menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam setiap penanganan perkara. Menurutnya, KPK tetap mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas meski kasus tersebut menyeret pegawai internal.

Ia menyebut komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas lembaga.

“Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti, dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut,” ucap Budi.

“Termasuk setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pimpinan juga secara kolektif kolegial,” sambungnya.

Di sisi lain, penyidikan KPK mengungkap bahwa Anom tidak hanya diduga menjadi korban pemerasan. Penyidik juga menemukan dugaan bahwa ia meminta sejumlah uang kepada bawahannya serta pihak swasta melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris.

Berdasarkan dua rangkaian penyidikan tersebut, KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

“Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Budi.

Empat tersangka itu adalah Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, dan Lilik Budi Suprianto. Seluruhnya telah ditahan selama 20 hari pertama usai menjalani pemeriksaan intensif setelah OTT.

Anom yang mengenakan rompi tahanan bernomor 191 bersama Dias bernomor 185 ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Lilik dengan nomor rompi 193 dan Haris bernomor 160 ditahan di Rutan Cabang C1.

OTT di Pemalang

Operasi tersebut dilakukan secara serentak di tiga wilayah, yakni Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Sebanyak 21 orang diamankan dalam operasi tersebut.

Lima orang, termasuk Anom, ditangkap di Jakarta. Dari seluruh pihak yang diamankan, sebanyak 12 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Salah satu yang ikut diperiksa adalah Noor Faizah Maenofie, istri Anom, dengan status sebagai terperiksa.

Selain mengamankan sejumlah orang, tim penindakan KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar. Secara bersamaan, penyidik melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi yang akan digeledah, termasuk ruang kerja Bupati Pemalang.

Motif Pengumpulan an Dana

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup hingga berujung pada OTT.

Dalam penyelidikan tersebut, penyidik menduga Anom memerintahkan Mohamad Haris untuk menghimpun uang dari sejumlah kepala perangkat daerah serta pihak rekanan swasta demi kepentingan pribadi.

“AWI (Anom Widiyantoro) melalui GHA (Gus Haris) diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” ucapnya.

KPK kemudian menelusuri aliran dana tersebut dan menemukan dugaan bahwa sebagian uang hasil pengumpulan itu dipakai untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi melalui oknum di lingkungan KPK.

Dalam prosesnya, Haris terlebih dahulu menemui adik iparnya, Harun, yang kemudian memperkenalkannya kepada Lilik Budi Suprianto.

Setelah perkenalan tersebut, Anom, Haris, dan Lilik disebut melakukan tiga kali pertemuan di restoran yang berada di wilayah Magelang dan Semarang. Pada salah satu pertemuan itu, Lilik diduga meminta dana sebesar Rp2 miliar sebagai biaya pengurusan perkara.

Penyidik menduga kesepakatan untuk menyediakan dana tersebut tercapai setelah Lilik berhasil meyakinkan bahwa perkara yang melibatkan Anom dapat diselesaikan.

“Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS (Lilik),” ungkap Taufik.

“Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” lanjutnya. (*)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Menguat 1 Persen usai The Fed Tahan Suku Bunga
• 8 jam lalu
0
thumb
Gus Qowim Tinjau Aksi Bergizi di SMPN 1 Kediri, Ajak Pelajar Terapkan Pola Hidup Sehat Sejak Dini
• 3 menit lalu
0
thumb
Petani Milenial Klaten Buat Tanbo Art Bergambar Bupati Hamenang untuk Hari Jadi ke-222
• 4 jam lalu
0
thumb
Menkeu Purbaya Sebut 490 Daerah Berpotensi Dapat Tambahan Dana
• 19 jam lalu
0
thumb
GOTO Batal Bagikan 32,18 Miliar Saham ke Karyawan, Kenapa?
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.