Alasan Ibrahim Arief Absen Pembacaan Putusan Banding: Tak Wajib Hadir

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, tak hadir dalam sidang pembacaan putusan banding yang dijadwalkan digelar hari ini, di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (30/7/2026), karena tak ada kewajiban bagi Ibam untuk hadir.

"Hari ini Ibrahim Arif tidak hadir karena memang tidak diwajibkan untuk hadir dalam persidangan," kata pengacara Ibam, Frizola Putri, kepada wartawan di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta.

Baca juga: Hakim Tunda Pembacaan Putusan Banding Ibrahim Arief hingga 13 Agustus 2026

Selain itu, pihak kuasa hukum mengaku telah diinformasikan bahwa sidang pembacaan putusan banding yang diajukan kliennya ditunda.

"Sebelumnya ada, tapi memang secara tidak resmi aja. Cuma kita tuh jadi tahu kalau misal hari ini eh hanya akan ada sidang penundaan aja," ujarnya.

Baca juga: Ibam Ajukan Banding Usai Divonis 4 Tahun, Dissenting Opinion Hakim Jadi “Amunisi”

Hakim tunda pembacaan putusan

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunda pembacaan putusan banding yang diajukan Ibam.

"Perkara nomor 31/Pid.Sus/2026 ditunda sampai hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026," kata Hakim Ketua Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Hakim mengatakan putusan banding saat ini masih disiapkan. Majelis menilai pihaknya masih butuh waktu untuk musyawarah.

"Kami majelis mohon maaf ternyata belum siap. Karena putusan ini kan banyak

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

masalah-masalah materi perkara yang juga perlu perhatian, sehingga untuk perkara 31 ini masih dalam proses pembuatan putusan dan musyawarah," ucapnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Ibam 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Selain itu, Ibam juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Klaim Misleading yang Sebenarnya Tidak Ada dalam Produk Sunscreen
• 13 jam lalu
0
thumb
RESMI! PSM Makassar Dikabarkan Deal dengan Luka Bulatovic, Winger Serbia Pengganti Sheriddin Boboev
• 4 jam lalu
0
thumb
Jasa Raharja Ungkap Tingginya Perilaku Lawan Arus Jadi Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas
• 23 jam lalu
0
thumb
Nyaris Diamuk Warga, Pencuri Rokok di Bangkalan Diselamatkan Emak-Emak dan Diberi Makan
• 22 jam lalu
0
thumb
Ustadz Zaitun Rasmin Silaturahmi dengan Gubernur DKI, Siap Hadiri Pembukaan Muktamar V Wahdah Islamiyah
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.