JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pengajuan Tunjangan Khusus (Tunsus) Guru Madrasah Tahun 2026.
Program ini ditujukan bagi guru madrasah yang memenuhi persyaratan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Khusus 2026.
Guru madrasah yang memenuhi kriteria diimbau segera mengajukan permohonan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi EMIS GTK dan hanya dapat dilakukan dalam periode yang telah ditentukan.
Baca Juga: Resmi, Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja TNI, Ini Alasannya
Sasaran Penerima
Tunjangan Khusus Tahun 2026 diperuntukkan bagi guru madrasah yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai Petunjuk Teknis Tunjangan Khusus 2026.
Persyaratan
1. berstatus aktif sebagai guru pada Raudlatul Athfal atau Madrasah yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan oleh satuan pendidikan, lembaga, yayasan, atau badan hukum lainnya;
2. bertugas di daerah khusus;
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026
- pendaftaran
- guru madrasah






Komentar (0)