jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan Kongres dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Sanctus Thomas Aquinas Tahun 2026 yang berlangsung di Ruteng ibu kota Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum selesai.
Demikian dikatakan Ketua Steering Committee (SC) Kongres dan MPA PMKRI Tahun 2026, Christiardo saat Konferensi Pers pada Rabu (29/7/2026).
BACA JUGA: Delvis Rettob Terpilih Menjadi Ketua Presidium PP PMKRI Periode 2026-2028
Christiardo menyampaikan hal itu untuk menanggapi berbagai dinamika persidangan yang diwarnai dugaan pelanggaran mekanisme, tindakan inkonstitusional, serta pemaksaan klaim aklamasi sepihak.
Dia mengatakan Panitia Pengarah (Steering Committee) menegaskan forum tertinggi Perhimpunan tersebut akan segera dilanjutkan di Jakarta untuk menjamin kejujuran dan menegakkan marwah organisasi.
BACA JUGA: PMKRI dan Kedalaman Cinta
Lebih lanjut, memberikan penjelasan kronologis dan organisatoris terkait penghentian sementara serta rencana pemindahan lokasi persidangan.
Menurutnya, proses persidangan di Ruteng telah terdistorsi oleh pelanggaran tata tertib dan pengabaian mekanisme yang merusak iklim demokrasi di Perhimpunan.
BACA JUGA: Gereja Katolik dan Masa Depan PMKRI
"Forum MPA PMKRI Tahun 2026 di Ruteng secara sah belum selesai!” tegas Christiardo.
Dia menyebut proses persidangan sebelumnya telah cacat mekanisme akibat tindakan sepihak yang memaksakan klaim aklamasi tanpa kelengkapan Pimpinan Sidang (Ad Hoc) yang sah serta mencabut status perangkat sidang atau Ad Hoc secara inkonstitusional.
"Mekanisme pergantian ad hoc telah melanggar konstitusi PMKRI dan tatib MPA PMKRI Tahun 2026 serta tidak adanya pengunduran diri dari sekretaris ad hoc dan anggota ad hoc," ujar Christiardo.
Dia menambahkan mekanisme aklamasi juga tidak ada diatur dalam Konstitusi PMKRI.
"Kami tidak bisa membiarkan forum tertinggi organisasi ini dibegal oleh praktik-praktik politik uang, intimidasi kode suara, dan penyanderaan surat mandat cabang. Oleh karena itu, SC menegaskan persidangan MPA akan segera kami lanjutkan dan tuntaskan secara konstitusional di Jakarta demi menjamin transparansi, legitimasi, dan ruang demokrasi yang setara bagi seluruh cabang se-Indonesia!," ujarnya.
Dia mengatakan langkah penyelamatan forum persidangan ini diperkuat oleh penegasan dari jajaran Panitia Ad Hoc MPA PMKRI Tahun 2026.
Anggota Ad Hoc MPA PMKRI Tahun 2026, Alexander Edison, menyampaikan teguran keras sekaligus garis sikap organisasi yang tidak akan bertoleransi terhadap segala bentuk kezaliman dan manipulasi proses politik internal perhimpunan.
"Kami tidak akan pernah berkompromi dengan praktik kecurangan dan pembangkangan aturan konstitusi perhimpunan!” ujar Alexander Edison.
“Segala bentuk klaim penetapan Ketua Presidium atau perampasan forum persidangan secara sepihak di Ruteng adalah ilegal, tidak sah, dan batal demi hukum!" tegas Alexander Edison.
Oleh karena itu, dia meminta kepada seluruh cabang PMKRI di Indonesia agar jangan mau tersandera oleh intimidasi maupun fasilitasi transaksional yang merusak moral kekatolikan kita.
"Barisan penyelamat muruah organisasi bergerak tegas: MPA akan dilanjutkan di Jakarta dengan basis kebenaran dan konstitusi murni. Ini adalah arah perlawanan kami untuk mengembalikan integritas perhimpunan!”," ujarnya.
Menurutnya, keputusan melanjutkannya forum MPA di Jakarta diambil guna mengembalikan ruh perjuangan PMKRI pada tatanan nilai Kekatolikan dan Tri Panji Perhimpunan (Religionum, Scientia, Fraternitas).
Forum lanjutan di Jakarta diproyeksikan menjadi konsolidasi nasional untuk membersihkan organisasi dari cengkeraman kepentingan politik praktis.
Dia mengimbau seluruh utusan cabang resmi se-Indonesia untuk bersiap hadir mengawal MPA Lanjutan di Jakarta demi masa depan PMKRI yang bersih, bermoral, dan kokoh.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari





Komentar (0)