Dokter Tifa: Saya Orang Bebas dan Bukan Lagi Terdakwa Kasus Ijazah Jokowi!

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Epidemolog Perilaku, Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa menegaskan, saat ini dia orang bebas dan bukan lagi seorang terdakwa dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Oleh karena itu, pada sidang berikutnya dia bebas menentukan untuk tidak lagi duduk di kursi terdakwa.

"Jadi kemenangan ini sebuah kemenangan permanen,” ujarnya dalam program iNews, Rakyat Bersuara bertajuk Tifa Menang, Kasus Ijazah Jokowi Disetop? pada Rabu (29/7/2026) malam.

“Ketika nanti ternyata jaksa itu mengajukan sebuah perkara baru, di tanggal 6 Agustus nanti dijadwalkan ada sebuah persidangan, menurut Prof. Gayus Lambuun (mantan Hakim Agung), saya bebas menentukan posisi saya, saya orang free, saya orang bebas, saya sudah bukan lagi terdakwa," lanjutnya.

Baca Juga :
Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Bawa 26 Alat Bukti di Persidangan

Dokter Tifa awalnya menyinggung tentang putusan sela hakim PN Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsinya dalam kasus ijazah Jokowi.

Putusan itu dibacakan tepat 450 hari setelah Jokowi melaporkannya ke polisi, yang mana hari itu penuh berkah karena dia melihat hukum tidak mati di negara Indonesia tercinta ini, tapi hukum betul-betul tegak berdiri.

"Pada sidang yang keempat, ketika majelis hakim memberikan keputusan dakwaan ini batal demi hukum, di akhir dari keputusan itu, hakim juga menyatakan seluruh proses persidangan ini bebas dari semua hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum,”ujarnya.

Baca Juga :
JPU Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa, Sidang Perkara Ijazah Jokowi Kembali Digelar 6 Agustus

“Jadi sekali lagi saya mau mengunci apa yang terjadi pada peristiwa persidangan saya, bahwa saya atas perbuatan yang dituduhkan, itu batal demi hukum," sambungnya.

Dia kembali menegaskan, kemenangan pada sidang tersebut dianggapnya sebagai kemenangan permanen. Maka itu, ketika jaksa mengajukan perkara baru ke PN Jakarta Timur dan akan ada sidang pada tanggal 6 Agustus 2026 mendatang, dia pun bebas menentukan posisinya karena dia bukan lagi sebagai seorang terdakwa, tapi orang bebas.

 

Baca Juga :
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Itu Bukan Akhir Semuanya!


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
• 5 jam lalu
0
thumb
Kominfo Jatim: Baru 18,2 Persen Warga Manfaatkan AI, Literasi Digital Perlu Diperkuat
• 19 jam lalu
0
thumb
Telkom Gelar Forum Kolaborasi Nasional untuk Perkuat Kesiapan Post-Quantum Cryptography
• 23 jam lalu
0
thumb
BGN Siapkan Portal Berisi Menu MBG hingga SPPG Penyedia, Dapat Dipantau oleh Orang Tua Siswa
• 23 jam lalu
0
thumb
Pemkab Kediri Kebut Penyelesaian Lahan Dua Ruas Tol untuk Dukung Akses Bandara Dhoho
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.