KUPANG, KOMPAS - Setelah kecewa dengan hasil sidang kode etik DPRD Timor Tengah Utara, keluarga mendiang dokter Icha kini fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung di Polda NTT. Mereka masih berharap mendapatkan keadilan.
"Saya sedang menuju Polda NTT untuk mendapatkan informasi seputar perkembangan penanganan kasus," kata Viktor Manbait, penasehat hukum sekaligus juru bicara keluarga dr Icha lewat pesan singkat, Kamis (30/7/2026) pagi.
Menurutnya, proses hukum yang dilakukan penyidik Polda NTT sudah sesuai dengan mekanisme hukum. Para terlapor, di antaranya tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) dan seorang dokter hewan, sudah diperiksa penyidik. Di luar itu, masih terdapat puluhan saksi.
Viktor menilai, perkembangan penanganan kasus berjalan sesuai harapan keluarga. Saat ini, status hukum kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian, tinggal selangkah lagi penyidik akan menetapkan tersangka.
Ia pun mengajak masyarakat memberi dukungan terhadap penyidik agar berkerja tanpa ditekan oleh pihak manapun. Ia percaya, penyidik bertindak profesional. Kasus tersebut menyeret politisi dari partai berpengaruh.
"Sejauh ini kami melihat polisi bekerja dalam koridor," ucapannya.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra memastikan penyidik bekerja secara independen tanpa tekanan dari pihak manapun.
"Semua harus berdasarkan bukti hukum," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) TTU dr Sondang Herikson Panjaitan juga berharap datangnya keadilan dari polisi. Kendati kecewa dengan hasil sidang etik DPRD TTU, masih ada ruang untuk memperjuangkan keadilan bagi almarhumah dokter Icha dan keluarga lewat jalur hukum.
Menurut Sondang, dari hasil sidang kode etik di DPRD TTU, publik sudah memberi penilaian terhadap lembaga tersebut. "Kami sudah kecewa dengan hasil sidang di DPRD, semoga proses di kepolisian memberi kami harapan bahwa profesi tenaga kesehatan ini dilindungi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga anggota DPRD TTU yang mengintimidasi dr Icha hanya diberhentikan sementara dan tetap menerima gaji. Keputusan tersebut dianggap keluarga korban hanya akal-akalan lembaga DPRD TTU. Kementerian Dalam Negeri diharapkan bersikap terkait hal ini.
"Terlihat jelas sekali bahwa ini seperti akal-akalan DPRD saja. Mereka mengatur sedemikian rupa sehingga saling melindungi," kata Viktor seusia pembacaan hasil keputusan sidang kode etik terhadap tiga anggota DPRD TTU, Rabu (29/7/2026).
Tiga anggota DPRD TTU dimaksud adalah Therensius Lazakar dari Fraksi Golkar, Norbertus Tubani dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Veronika Lake dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
"Pemberhentian sementara dari anggota DPRD TTU. Menetapkan bahwa para anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap mendapat hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Menetapkan bahwa jika anggota DPRD tidak terbukti bersalah, maka anggota DPRD berhak mendapat rehabilitasi", demikian poin yang dibacakan dalam sidang paripurna.
Serial Artikel
”Dokter Bodoh” yang Selalu Menghantui Dokter Icha
Dokter Icha dipermalukan di hadapan puluhan orang saat dia sedang berusaha menyelamatkan nyawa pasien yang terkena gigitan ular.
Intimidasi terhadap dr Icha terjadi pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 Wita. Kala itu, seorang pasien laki-laki berusia 20 tahun dengan riwayat gigitan ular datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona dengan membawa surat rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.
Dr Icha lalu melakukan pemeriksaan medis dan konsultasi dengan dokter spesialis dan dokter terkait. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukannya dan mempertimbangkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan di RSUD Kefamenanu, pasien itu didiagnosis mengalami kasus gigitan ular fase lokal.
Dalam fase ini, berdasarkan pertimbangan medis yang berlaku, pasien cukup menjalani observasi dan terapi suportif tanpa pemberian antibisa ular. Sebab, tidak ditemukan indikasi medis yang mengharuskan pemberian antibisa.
Seluruh hasil pemeriksaan, hasil konsultasi, kondisi pasien, dan dasar pertimbangan medis telah dijelaskan kepada pasien dan keluarganya secara terbuka serta profesional.
Namun, tiga anggota DPRD yang menjenguk pasien malah protes dan mengintimidasi dr Icha. Mereka memaksa dengan suara keras agar dokter memberi pasien antibisa. Dr Icha berkukuh mengikuti prosedur.
”Panggil wartawan, panggil wartawan,” teriak salah satu anggota DPRD yang bernama Veronika Lake.
Anggota yang lain menimpali. ”Ingat ya wajah saya. Saya anggota DPRD Komisi III yang membawahkan dinas kesehatan,” kata Norbertus Tubani. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Therensius Lzakar merupakan keluarga pasien yang digigit ular itu.
Akibatnya, dr Icha mengalami tekanan psikologis berat. Ia merasa terintimidasi, tertekan secara verbal, serta merasa profesionalitas dan kehormatannya sebagai tenaga kesehatan direndahkan.
Apalagi, peristiwa itu terjadi di hadapan rekan kerja, pasien lain, dan masyarakat yang berada di lokasi kejadian.
Sebelumnya Sondang mengatakan, prosedur yang dilakukan dr Icha sudah tepat. Kesimpulan itu didapat berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh IDI. Ia memuji keteguhan dr Icha yang tidak mengikuti tekanan para anggota DPRD. Apalagi, dr Icha juga telah menangani pasien dengan baik.
”Terbukti, pasien tersebut dalam kondisi sehat sampai hari ini. Kami sangat menyayangkan apa yang sudah dilakukan olah para anggota dewan yang terhormat itu,” kata Sondang.
Pada hari yang sama, dr Icha mengalami depresi berat dan sempat dirawat di rumah sakit. Ia kemudian mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.
Serial Artikel
Langgar Etik Kasus Dokter Icha, Anggota DPRD TTU Tetap Terima Gaji
Keluarga dan IDI kecewa dengan keputusan tersebut. Keputusan tidak memberikan rasa adil bagi korban dan keluarga.






Komentar (0)