Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka berinisial FA (Febrie Adriansyah) eks Jampidsus Kejagung.
Dalam upaya memperkuat alat bukti, penyidik telah memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan.
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung,, mengatakan pemanggilan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada Rabu (29/7/2026).
“Dari dua orang saksi yang dipanggil, hanya satu orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik, yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR (Don Ritto). Sementara satu orang saksi lainnya tidak hadir,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Anang menegaskan, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kepada saksi yang tidak memenuhi panggilan tersebut agar dapat memberikan keterangan dalam proses penyidikan.
“Terhadap saksi yang tidak hadir akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya,” ujar Anang.
Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para saksi sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat tersangka FA.
“Sampai saat ini Tim Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut,” tutur Anang.
Kejaksaan Agung belum mengungkap identitas saksi yang tidak hadir maupun materi pemeriksaan secara rinci karena proses penyidikan masih berlangsung.(faz/lta/ipg)





Komentar (0)