Kemenhut Tindak Pembukaan Jalan Ilegal di TNBBS, Alat Berat Disita

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Resor Ulu Belu, Dusun Margajaya, Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.

Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat perlindungan kawasan konservasi melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap bentuk perambahan hutan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan taman nasional tetap berfungsi sebagai habitat satwa liar, penyangga tata air, penyerap karbon, serta penopang keberlanjutan ekosistem bagi masyarakat dan generasi mendatang.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S (64) selaku pemilik alat berat dan TN (26) selaku operator alat berat. Penetapan tersangka dilakukan setelah Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menerima pelimpahan penanganan perkara dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS), melakukan pemeriksaan, serta melaksanakan gelar perkara bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Lampung (Korwas PPNS Polda Lampung), BBTNBBS, dan penyidik Ditjen Gakkum Kehutanan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pembukaan akses secara ilegal di kawasan taman nasional merupakan ancaman serius terhadap kelestarian kawasan konservasi karena dapat memicu berbagai bentuk kejahatan kehutanan lainnya.

"Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya. Karena itu, setiap upaya membuka akses secara tidak sah harus dihentikan sejak dini untuk mencegah kerusakan yang lebih luas," katanya di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Januanto menambahkan, penegakan hukum harus menjadi instrumen untuk menjaga keutuhan kawasan konservasi sekaligus memperbaiki tata kelola kehutanan. Perlindungan taman nasional bukan hanya menjaga pohon dan satwa liar, tetapi juga mempertahankan fungsi ekologis yang menopang kehidupan masyarakat sekarang maupun generasi yang akan datang.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
LPEI Memproyeksikan Ekspor Tekstil Nasional Tumbuh hingga 4 Persen pada 2027
• 11 jam lalu
0
thumb
Hasil Port FC vs Persija 2-2: Macan Kemayoran Raih 1 Poin usai Tertinggal 2 Gol
• 19 jam lalu
0
thumb
Gibran Hormati Hasil Survei hingga Kritik Publik: Bahan Evaluasi yang Baik
• 21 jam lalu
0
thumb
GOTO Raup Laba Rp 607,49 Miliar hingga Semester I 2026
• 18 jam lalu
0
thumb
Istri Bupati Pemalang Ikut Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Rp2 Miliar Disita
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.