Prabowo Naikkan Tukin Prajurit Setelah Delapan Tahun Tanpa Penyesuaian

tvonenews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui dua peraturan presiden setelah sekitar delapan tahun tanpa penyesuaian besaran tunjangan.

Kenaikan tunjangan kinerja untuk prajurit dan pegawai di lingkungan TNI itu ditetapkan oleh Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Sementara, kenaikan tukin pegawai Kementerian Pertahanan ditetapkan dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait saat dihubungi di Jakarta, Kamis, menjelaskan Kementerian Pertahanan telah menerima salinan dua perpres tersebut.

"Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, mengutip Antara pada Kamis.

Dua perpres yang diteken Presiden Prabowo di Jakarta bulan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.

“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan,” kata Rico.

Oleh karena itu, dia meyakini penyesuaian tunjangan kinerja tersebut merupakan bentuk penghargaan yang sejalan dengan hasil evaluasi reformasi birokrasi pemerintah.

“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI,” kata Rico.

Bagi Kemhan, Rico melanjutkan, penyesuaian besaran tunjangan kinerja menjadi penyemangat bagi seluruh personel untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Dalam dua aturan baru tersebut, penyesuaian besaran tukin mengikuti kelas jabatan di lingkungan TNI dan Kemhan. Artinya, besaran yang diterima mengikuti struktur jabatan setiap pegawai/prajurit.

Besaran tukin prajurit

Dalam bagian lampiran perpres yang mengatur tunjangan kinerja prajurit TNI, besaran tukin untuk kelas jabatan 1, yang umumnya diisi oleh prajurit dengan pangkat terendah, ditetapkan sebesar Rp2,5 juta.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bobot Indeks 3 Bank Pelat Merah BBRI, BBNI, BMRI Turun di IDXBUMN20, Kenapa?
• 16 jam lalu
0
thumb
Belum Ada Tersangka TPPO, Bayi Gia yang Dijual ke Komunitas Pedalaman di Jambi Akhirnya Pulang
• 22 jam lalu
0
thumb
Zodiak yang Paling Cocok Menjalin Hubungan dengan Leo
• 58 menit lalu
0
thumb
Chery Bawa Teknologi REEV Lewat J6T CSH
• 19 jam lalu
0
thumb
Polisi Temukan Luka pada Kepala Wanita yang Tewas di Kos Grogol
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.