JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, Burhanudin Suralaga, merespons pelimpahan kembali berkas perkara kliennya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Burhanudin menyampaikan, pihaknya telah menunggu dan siap menghadapi dakwaan baru dari jaksa.
"Bukan hanya sudah siap, tapi sangat siap, sangat menunggu-nunggu," kata Burhanudin dalam dialog Sapa Indonesia Malam KompasTV, Rabu (29/7/2026).
Dia pun menyebut pihaknya telah menerima berkas perkara yang baru, dan ada banyak celah serta peluang untuk melakukan perlawanan hukum di persidangan nanti.
"Kami sudah menerima berkas, walaupun masih ada beberapa kekurangan-kekurangan berkas yang kami terima, tetapi dari berkas yang sudah kami dapatkan dan sudah kami bedah, itu banyak sekali kans kami untuk melakukan perlawanan," tegasnya.
Baca Juga: Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan, Sidang Akan Digelar 6 Agustus 2026
"Misalnya mengenai objek yang dikatakan sebagai delik penghinaannya itu adalah hasil penelitian dokter Tifa yang diteliti adalah ijazah S1-nya dari Joko Widodo," imbuh Burhanudin.
Diberitakan sebelumnya, JPU melimpahkan kembali berkas perkara dokter Tifa ke PN Jakarta Timur (Jaktim).
Juru bicara PN Jaktim, Immanuel, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Terkait berkas perkara atas nama Tifauzia Tyassuma Pengadilan Negeri telah menerima kembali limpahan berkas perkara tersebut dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," jelas Immanuel, Rabu.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- dokter tifa
- pn jakarta timur
- kasus ijazah jokowi
- tifauzia tyassuma
- sidang dokter tifa
- berkas perkara dokter tifa





Komentar (0)