Usulan membatasi biaya politik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) dinilai tidak otomatis menekan korupsi. Pakar menilai, selama praktik politik uang masih berlangsung, kepala daerah tetap mengeluarkan biaya besar untuk memenangkan Pilkada. Kondisi itu membuat kepala daerah terpilih masih terdorong mengembalikan modal dengan cara apapun.
Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pembatasan biaya politik justru tetap memicu banyaknya korupsi di pemerintahan. Sebab, pemangku kepentingan belum berhasil memberantas praktik politik uang secara menyeluruh setiap Pilkada berlangsung.
"Pembiayaan Pilkada oleh para calon umumnya dilakukan jor-joran tanpa perhitungan untuk meraih kemenangan. Alhasil, politik uang dalam konteks Pilkada tidak terhindarkan," kata Fickar kepada Katadata.co.id, Rabu (29/7).
Fickar mengatakan, praktik politik uang juga terjadi dalam pemilu untuk pemerintahan pusat. Namun tingkat korupsi di daerah masih tinggi lantaran pendapatan kepala daerah tidak setinggi pejabat di pemerintah pusat.
Karena itu, kepala daerah terpilih harus mengembalikan dana politik melalui anggaran daerah. Maka dari itu, Fickar mengaku tidak terkejut saat ada kepala daerah yang memeras pegawainya sendiri dan memotong jatah pembayaran resmi dari kepala dinas.
Peneliti politik Badan Riset dan Inovasi Nasional Wasisto Raharjo Jati mengatakan pembatasan biaya politik dalam Pilkada menjadi isu sensitif. Sebab, pemicu pembahasan aturan tersebut adalah tingginya penangkapan kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi selama 12 bulan terakhir.
Berdasarkan catatan Katadata, lembaga anti-rasuah setidaknya telah menahan 17 kepala daerah dalam operasi tangkap tangan selama 12 bulan terakhir. "Pembahasan penekanan biaya politik menjadi sensitif untuk dibicarakan karena bisa memicu generalisasi terhadap seluruh kepala daerah," kata Jati.
Jati setuju bahwa biaya politik menjadi salah satu akar tingginya tingkat korupsi di daerah. Namun, menurutnya, pembatasan biaya politik selama Pilkada harus diimbangi dengan pengetatan pengawasan terkait biaya politik.
Di samping itu, Jati mengusulkan agar biaya politik dalam Pilkada juga ditanggung oleh partai politik atau koalisi partai politik pengusung. Menurutnya, selama ini, seluruh biaya politik dalam Pilkada sejauh ini hanya ditanggung oleh kandidat yang maju.
"Pembatasan biaya politik sebenarnya bisa dimulai dari upaya aktif partai atau koalisi partai pengusung untuk ikut menanggung dana kampanye," katanya.
Aturan terkait biaya politik selama Pilkada diatur oleh dua kebijakan, yakni Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 14 Tahun 2024. Kedua beleid tersebut menetapkan nilai sumbangan dana kampanye selama masa kampanye.
Adapun sumbangan maksimum yang diterima kandidat dari perseorangan senilai Rp 75 juta, sedangkan dari badan hukum swasta mencapai Rp 750 juta. Sumbangan tersebut tidak boleh berasal dari perusahaan pelat merah, aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, dan perangkat desa.
Guru Besar Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengusulkan agar pemerintah lebih fokus dalam pemetaan biaya politik, pengawasan penggunaan dana politik, dan seleksi kandidat dalam Pilkada.
Yenti mengakui tingginya biaya politik di Pilkada membuat kepala daerah terpilih cenderung koruptif. Namun penekanan biaya politik Pilkada tidak akan berpengaruh jika kebijakan tersebut menurunkan kualitas kandidat yang maju.
"Jadi, kandidat yang maju dalam Pilkada harus benar-benar kompeten agar tidak memerlukan biaya politik tinggi yang membuat pemilih memilih dia," katanya.
Yenti mengatakan, rendahnya kompetensi calon kepala daerah membuat praktik politik uang langgeng dalam Pilkada. Kondisi tersebut diperburuk dengan tidak adanya dukungan finansial dari partai politik pengusung.
Yenti juga menilai pemangku kepentingan harus memperketat pengawasan aliran dana politik selama Pilkada. Langkah tersebut diperkuat dengan pemetaan pos politik selama Pilkada terdahulu.
Sebabnya, setiap kandidat kepala daerah harus menaati kebiasaan-kebiasaan politik yang membuat biaya politik saat Pilkada melonjak. "Hal-hal itu saja yang dipangkas dulu," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian berencana membatasi biaya kampanye setiap calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah. Langkah tersebut melalui Revisi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pemangkasan ini karena tingginya biaya Pilkada dinilai menjadi salah satu motivasi kepala daerah melakukan korupsi. Sedangkan, gaji setiap kepala daerah tidak dapat menutupi biaya Pilkada tersebut.
"Pembatasan biaya Pilkada tidak bisa dilakukan hanya melalui Keputusan Menteri karena ini menyangkut kebijakan yang diatur dalam undang-undang," kata Tito di Gedung DPR, Kamis (16/7).
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR akan mempertimbangkan masukan terkait transparansi biaya politik dalam Pemilihan Kepala Daerah. Ini sebagai respons usulan yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan transparansi biaya politik dalam Pilkada adalah hal yang penting. Saan menilai setiap calon kepala daerah harus mengumumkan aliran dana yang didapatkan selama Pilkada.
"Publik harus tahu apakah calon kepala daerah mengeluarkan biaya pribadi atau tidak dalam kampanye selama Pilkada. Semua harus dilakukan secara transparan," kata Saan di Gedung DPR, Selasa (21/7).





Komentar (0)