JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum TPPU Yenti Garnasih dan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan pandangan berbeda mengenai dasar penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Yenti Garnasih menjelaskan bahwa TPPU merupakan tindak pidana yang memiliki karakteristik khusus karena selalu bergantung pada adanya tindak pidana asal (predicate crime).
Menurutnya, seseorang tidak dapat dijerat pasal pencucian uang apabila penyidik belum memiliki bukti yang cukup mengenai kejahatan asal.
"Tidak mungkin ada TPPU tanpa ada kejahatan asal. Karena TPPU itu bicara dirty money, berbicara tentang hasil kejahatan asal," kata Yenti dalam program Satu Meja, Rabu (29/7/2026) (00:52).
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mempertanyakan kejelasan proses penetapan tersangka.
#eksjampidsus #febrieadriansyah #febridiansyah #kpk #satumeja
Baca Juga: Beda Sikap Febri Diansyah vs Saut Situmorang soal Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Febrie | SATU MEJA
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
- satumeja
- satu meja
- eks jampidsus
- febrie adriansyah
- febri diansyah
- saut situmorang






Komentar (0)