Reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945, Koperasi Disiapkan Jadi Benteng Kedaulatan Ekonomi Rakyat

tvonenews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Great Institute mengkonsolidasikan gagasan Reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945, dengan menjadi agen utama ekonomi kerakyatan.

Ketua Dewan Direktur Great Institute Syahganda Nainggolan, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan koperasi sebagai motor pembangunan merupakan keputusan yang tepat dan revolusioner.

Langkah ini dinilai menjadi titik balik penting dalam mengembalikan paradigma ekonomi Indonesia kepada konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.

Hal tersebut disampaikannya dalam Great Seminar bertajuk “Reaktualisasi Pasal 33 UUD1945: Membangun Koperasi Sebagai Pilar Kedaulatan dan Kemandirian Ekonomi Nasional” bersama Kementerian Koperasi di Hotel Westin Kuningan, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Dalam pemaparannya, Syahganda menyoroti perubahan mendasar dalam paradigma pembangunan (Prabowonomics) yang bergeser dari sistem free fight capitalism dan neoliberalisme menuju sosialisme ala Indonesia. 

Menurutnya, pergeseran ini ditegaskan melalui penguatan peran Koperasi Merah Putih. "Prabowo membalikkan liberalisasi pedesaan yang masif selama 30 tahun terakhir menjadi collective-based economic development melalui Koperasi Merah Putih," ujar Syahganda, dilansir Rabu (29/7/2026).

Menurutnya keputusan yang diambil Prabowo merupakan langkah revolusioner karena telah berhasil mengembalikan paradigma pembangunan yang liar kepada ekonomi konstitusi dalan momentum yang tepat. 

"Langkah ini sangat revolusioner karena mengembalikan paradigma pembangunan yang anti-rakyat kepada ekonomi konstitusi Pasal 33 UUD 1945," ujarnya. 

Ia juga menilai bahwa Prabowo telah berhasil mengembalikan kompetisi pasar bebas di pedesaan menuju penguatan ekonomi kolektif yang sesuai dengan budaya komunal masyarakat Indonesia.

Lebih lanjut, Syahganda menjelaskan bahwa penempatan koperasi untuk mengelola aset dan akses ekonomi dalam skala besar akan mengubah struktur penguasaan aset nasional yang selama ini didominasi oleh segelintir kelompok.

"Langkah Prabowo menempatkan koperasi sebagai agen utama pembangunan, dengan memastikan koperasi mengelola asset dan akses ekonomi dalam skala raksasa, adalah langkah yang tepat dan revolusioner. Langkah ini akan mengubah peta penguasaan asset, akses dan model pembangunan ke depan," pungkasnya.

Menkop Ferry Juliantono dan Ketua Dewan Direktur GREAT Institute Syahganda Nainggolan dalam Reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945.
Sumber :
  • Istimewa

Sementara itu di tempat yang sama, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, mengatakan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo secara konsisten menegaskan komitmennya untuk mengembalikan arah perekonomian nasional ke ekonomi konstitusi yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 dan Pancasila.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Keluarga Akui Ikhlaskan Kematian Sutrimo
• 23 jam lalu
0
thumb
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 31 Juli 2026: Keberuntungan Berpihak, Rezeki dan Peluang Datang Bersamaan
• 12 jam lalu
0
thumb
[FULL] Presiden Prabowo Libatkan Danantara di KSSK, Ekonom UI Soroti Urgensinya
• 11 jam lalu
0
thumb
PBSI Mengakhiri Kerja Sama dengan Rionny Mainaky dan Amon Sunaryo, Pelatih Baru Diumumkan Agustus 2026
• 4 jam lalu
0
thumb
Satpam Bundaran HI yang Viral Tolak Tawaran Kerja Dedi Mulyadi, Akui Sudah Nyaman dengan Pekerjaan Saat Ini
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.