Jakarta: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) menetapkan dua tersangka kasus pembukaan jalan ilegal dengan alat berat di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Lampung Barat. Keduanya diduga melakukan aktivitas ilegal di kawasan konservasi yang berpotensi memicu berbagai kejahatan kehutanan.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengungkapkan, kedua tersangka itu yaitu S (64) selaku pemilik alat berat dan TN (26) sebagai operator excavator. Dia menegaskan, pembukaan akses secara ilegal di kawasan taman nasional merupakan ancaman serius terhadap kelestarian kawasan konservasi.
"Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya," ujar Dwi, dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Juli 2026.
Baca Juga :
Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, Kemenhut Sita 7 Burung Langka"Karena itu, setiap upaya membuka akses secara tidak sah harus dihentikan sejak dini untuk mencegah kerusakan yang lebih luas," ujar Dwi.
Kasus tersebut bermula saat Balai Besar TNBBS menggelar Operasi Pengamanan Hutan. Petugas menemukan aktivitas pembangunan jalan menggunakan satu unit hydraulic excavator di kawasan taman nasional.
Petugas kemudian menghentikan kegiatan tersebut dan mengamankan dua orang di lokasi. Serta menyita alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal itu sebagai barang bukti penyidikan.
Petugas Kemenhut mengamankan alat berat yang tertangkap tangan membuka jalan di kawasan TN Bukit Barisan Selatan, Lampung. Foto: Antara.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, penyidikan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Penyidikan diarahkan untuk mengungkap tujuan pembukaan jalan, pihak yang memerintahkan, pihak yang membiayai, serta seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti," kata Hari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.





Komentar (0)