Kuasa Hukum Jokowi Tegaskan Revisi Dakwaan dr. Tifa Sudah Sesuai Aturan: Jangan Debat Kusi

cumicumi.com
1 jam lalu
Cover Berita
































Kabar akan disidangkannya kembali perkara dr. Tifa ditanggapi pihak Joko Widodo. Ketika ditemui awak media pada hari Rabu (29/07/2026), Rivai Kusumanegara, selaku kuasa hukum Jokowi, menyebut bahwa langkah tersebut sudah sesuai dengan kajian hukum yang ia yakini sejak awal, yakni bahwa putusan sela kemarin sejatinya membuka dua opsi bagi jaksa, yakni mengajukan banding atau memperbaiki dakwaan.

"Ini sesuai dengan kajian hukum saya bahwa putusan eksepsi ini memang pada intinya menyebabkan dakwaan yang pertama batal demi hukum. Tapi konsekuensinya ada dua pilihan. Pertama, kalau jaksa keberatan dengan substansi putusan sela, maka dia bisa mengajukan perlawanan atau banding ke pengadilan tinggi. Tapi kalau dia sepakat dengan beberapa kekeliruannya, maka dia bisa melakukan langkah perbaikan sesuai Pasal 75. Jadi ini ada dua pilihan ya," jelasnya.

Rivai mengaku, pihaknya memang berharap opsi perbaikan dakwaan itulah yang akhirnya ditempuh jaksa. Terlebih lagi, adanya perbaikan berpotensi menghasilkan dakwaan yang semakin matang. Ia berharap, hal itu pun menghadirkan hasil putusan yang terbaik.

"Waktu itu juga saya sampaikan, dengan melihat pertimbangan dari putusan sela, termasuk juga harapan dari korban, sebenarnya kita mengharapkan ya sudahlah diperbaiki saja. Kenapa? Namanya dakwaan, semakin diperbaiki kan semakin sempurna. Bagus-bagus saja, semakin sempurna itu dakwaan, semakin baik putusan pokok perkara ya," ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut dinilai lebih efisien dibanding harus memperdebatkan aspek prosedural lain yang berpotensi memperpanjang proses hukum.

"Jadi buat kami, pilihan yang cukup baik ya adalah menyempurnakan dakwaan, dibanding memperdebatkan apakah benar tidak boleh menggunakan dua KUHAP, lama dan baru. Itu kan perdebatan-perdebatan yang menurut saya akan jadi panjang ya," tambahnya.

Sebelumnya, pihak dr. Tifa menyebut bahwa langkah yang semestinya ditempuh jaksa adalah banding, bukan perbaikan dakwaan. Namun, Rivai tidak sependapat dengan pandangan tersebut.

"Ya, kalau itu sih sebenarnya jangan sampai kayak debat kusir ya, karena nanti kalau debat kusir, kusirnya tinggal, kudanya pergi. Ini kan sesuatu yang sudah jelas, ada normanya. Buka Pasal 75 ayat 4. Jelas sekali ya, bahwa jaksa diberikan kesempatan untuk memperbaiki satu kali, dan mendaftarkan kembali perkara di pengadilan. Itu norma, gitu loh," tegasnya.

Sebagai konteks, putusan sela Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang diketuai Christina Endarwati menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum karena dinilai kabur (obscuur libel), akibat mencampurkan ketentuan pasal dari KUHP lama dan KUHP baru dalam satu dakwaan subsider.

Dalam amar putusannya, majelis secara eksplisit mempersilakan jaksa memilih antara mengajukan perlawanan/banding berdasarkan Pasal 206 ayat (4) KUHAP, atau memperbaiki dakwaan berdasarkan Pasal 75 ayat (4) KUHAP. JPU akhirnya memilih opsi kedua dengan melimpahkan kembali berkas perkara dengan dakwaan baru ke PN Jakarta Timur.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Foto: Tornado Terjang 3 Wilayah AS, 20 Ribu Warga Terdampak
• 2 jam lalu
0
thumb
5 Rekomendasi Parfum yang Tahan Lama, Cocok untuk Daily hingga Acara Spesial
• 5 jam lalu
0
thumb
Rekap Hasil Taipei Open 2026, Rabu 29 Juli: Anthony Ginting Tersingkir, Sembilan Wakil Indonesia Lolos ke 16 Besar
• 10 menit lalu
0
thumb
Menhut Waspada Titik Baru Karhutla Efek Suhu Neraka El Nino Godzilla
• 21 jam lalu
0
thumb
BSD City (BSDE) Catat Marketing Sales Rp5,12 Triliun di Semester I-2026
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.