HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar memperkenalkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) kepada siswa, guru, dan orang tua di SMP Negeri 42 Bonetambo, Kecamatan Sangkarrang.
Pengenalan regulasi tersebut dipadukan dengan edukasi literasi digital sebagai upaya membangun pemahaman mengenai penggunaan teknologi yang aman bagi anak.
PP TUNAS mengatur pelindungan anak dalam penggunaan sistem elektronik. Salah satu prinsip utamanya adalah memastikan anak memperoleh perlindungan saat mengakses produk, layanan, maupun fitur digital.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Dr. Muhammad Roem, mengatakan pemahaman terhadap regulasi tersebut perlu dibangun sejak lingkungan pendidikan karena anak-anak saat ini tumbuh dalam ekosistem digital yang semakin kompleks.
“Intinya untuk memberikan peningkatan literasi digital kepada anak-anak kita yang berada di pulau. Terus bagaimana para orang tua, peserta, dan para guru bisa memahami tentang pelaksanaan PP TUNAS,” jelasnya.
Menurut Roem, PP TUNAS mengedepankan pendekatan kesiapan anak dalam menggunakan teknologi, bukan pembatasan semata.
“Jadi, bukan melarang penggunaan teknologi, tapi yang sedang kita bangun adalah kesiapan anak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi memang membuka peluang besar bagi anak untuk belajar dan mengembangkan kreativitas. Namun, di sisi lain, ruang digital juga menghadirkan berbagai risiko, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia, penyalahgunaan data pribadi, hingga interaksi yang tidak aman.
Karena itu, literasi digital diarahkan agar anak mampu memahami manfaat teknologi sekaligus mengenali berbagai potensi risikonya.
Roem menilai keberhasilan perlindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, guru, orang tua, hingga anak itu sendiri.
Menurutnya, keluarga menjadi lingkungan pertama yang membentuk kebiasaan anak dalam menggunakan perangkat digital. Oleh sebab itu, pemahaman mengenai PP TUNAS juga perlu diperluas kepada para orang tua agar mampu mendampingi anak menggunakan teknologi secara bijak.
“Artinya, ketika berada di ruang digital, anak tidak semata-mata patuh karena diawasi, tetapi memahami bahwa keselamatan, privasi, kesehatan mental, etika, dan masa depannya juga perlu dijaga,” saran Roem. (*)






Komentar (0)