KPK Minta SK Plt Bupati dan Wabup Sukoharjo

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Solo: Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Solo, Rabu, 29 Juli 2026. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam itu, ia mengaku menerima 23 pertanyaan dan dimintai sejumlah dokumen penting oleh penyidik.

"Saya diminta SK Wakil Bupati dan SK Plt (Bupati)," ungkap Eko Sapto saat dikonfirmasi terkait barang bukti yang diminta penyidik KPK.

Eko Sapto diperiksa bersama empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukoharjo dalam waktu yang bersamaan. Keempat ASN tersebut adalah Kepala Kesbangpol Sukoharjo Budi Santoso, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo Havid Danang Purnomo Widodo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo Agus Suprapto, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo Budi Susetyo.

Menurut Eko, pemeriksaan terhadap dirinya dan keempat ASN dilakukan secara terpisah di ruang yang berbeda. Ia juga menyebut sempat menunggu cukup lama sebelum akhirnya menjalani pemeriksaan.

"Tadi sudah tersebar (nama-nama ASN), sudah benar itu. Lihat saja fotonya. Iya terpisah (pemeriksaan). Tadi banyak menunggu juga, diawal menunggu, ada isoma, di akhir kita juga menunggu berita acara," ungkap Eko Sapto, Rabu, 29 Juli 2026.
 

Baca Juga :

Diperiksa 7 Jam, Plt Bupati Sukoharjo Dicecar 23 Pertanyaan


Di sisi lain, ia menegaskan kesiapannya untuk membantu proses penyidikan yang tengah dijalankan KPK. Eko Sapto dan keempat ASN diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah yang dilakukan oleh Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani.

"Kami siap membantu proses penyelidikan, proses hukum yang berjalan. Dan tentu ini hak dari KPK. Yang penting kami telah memberikan keterangan terkait apa yang diminta, dan semuanya kembali, pembuktiannya ada di KPK, kita hormati proses hukum," tegas Eko Sapto.

Sebelumnya, Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal Juli 2026. Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap perangkat daerah dan penerimaan upah pungut di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo. KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.


Tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sukoharjo Etik Suryani berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/7/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kerugian akibat Kebakaran Gudang Obat di Kebayoran Lama Jaksel Capai Rp 3 Miliar
• 22 jam lalu
0
thumb
Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 Disebut Tim B yang Mengerikan oleh Media Vietnam
• 2 jam lalu
0
thumb
KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
• 14 jam lalu
0
thumb
Pemprov DKI Luncurkan Pembayaran MRT Nirsentuh
• 6 jam lalu
0
thumb
Jurnalis Papua Tewas Tenggelam, Kabar Duka Selimuti Dunia Pers 
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.