Tunjangan Kinerja TNI Naik! KSAD Bisa Kantongi Tukin Rp48,6 Juta usai Aturan Baru Prabowo

disway.id
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 tentang tunjangan kinerja TNIdan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Dalam salinannya itu menyebutkan jika Kemhan telah memenuhi kriteria untuk adanya kenaikan tunjangan kinerja.

BACA JUGA:Rincian Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Besaran Nominal Ditentukan 17 Kelas Jabatan

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Pertahanan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan," tulis salinan Perpres 43/2026 yang dikutip Rabu, 29 Juli 2026.

Berikut rincian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI:

Berdasarkan data pada gambar, berikut rincian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dalam bentuk teks:

• Kasad, Kasal, dan Kasau: Rp48.613.500,00

• Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau: Rp44.874.000,00

• Kelas Jabatan 17: Rp37.395.000,00

• Kelas Jabatan 16: Rp30.058.800,00

• Kelas Jabatan 15: Rp21.690.000,00

• Kelas Jabatan 14: Rp19.485.000,00

• Kelas Jabatan 13: Rp12.303.000,00

• Kelas Jabatan 12: Rp11.133.000,00

BACA JUGA:Dosen PTN-BH dan PTN-BLU Remunerasi Tak Dapat Tukin, Begini Kata Mendiktisaintek Brian

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo bakal Menindaklanjuti Pembangunan Bandara di Bali Utara
• 2 jam lalu
0
thumb
Marc Cucurella Tepati Janji Bikin Tato Wajah Pelatih Spanyol
• 14 jam lalu
0
thumb
Kadernya Diduga Intimidasi dr Icha Dinonaktifkan DPRD, Golkar: Putusan Fair
• 1 jam lalu
0
thumb
Prabowo ke Lulusan IPDN: Rakyat Tak Butuh Birokrasi Berbelit-belit
• 22 jam lalu
0
thumb
Nonton Langsung Uji Coba Timnas Voli Putri Indonesia Vs Korea, Pelatih Hyundai Hillstate Dibuat Pusing Oleh Hal Ini
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.