Medan: Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar sindikat pengirim narkoba antarpulau yang beroperasi dari sebuah rumah kos di kawasan Medan Labuhan, Sumatra Utara.
Dua pelaku ditangkap setelah polisi mengungkap gudang penyimpanan sekaligus pusat distribusi narkoba yang memasok sabu, ekstasi, hingga ganja ke berbagai daerah di Indonesia dengan memanfaatkan jasa pengiriman paket.
Inilah detik-detik saat personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang tersangka berinisial HS di Jalan Rawe Lima, Kecamatan Medan Labuhan, pada 22 Juli lalu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga butir pil ekstasi.
Baca Juga :
Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan Puluhan Paket Ganja, Seorang Kurir DitangkapDari penggerebekan tersebut, polisi menyita tiga paket besar sabu, 188 butir pil ekstasi, serta enam kilogram ganja yang siap dikirim ke sejumlah daerah, di antaranya Palembang, Jakarta, hingga Nusa Tenggara Barat.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan para pelaku memanfaatkan jasa pengiriman paket untuk mendistribusikan narkoba. Barang haram tersebut dikemas menyerupai barang elektronik atau suku cadang elektronik.
Bahkan, pelaku memasukkan batu ke dalam paket untuk menyamarkan berat kiriman agar tidak menimbulkan kecurigaan petugas jasa ekspedisi.
Baca Juga :
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran di Tol, Pelaku Penyelundupan 24 Kg Sabu DiringkusHingga kini, polisi masih memburu seorang pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok narkoba kepada kedua tersangka.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun, sementara polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan pengiriman narkoba antar pulau hingga ke pemasok utamanya. (Metro TV/Edy Sembiring)





Komentar (0)