Pasal Berlapis Menanti Pelaku Balap Liar: Bisa Penjara Belasan Tahun dan Denda Puluhan Juta

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Aksi balap liar, terutama sepeda motor, kembali menjamur terutama di wilayah perkotaan. Di Jakarta misalnya, aksi balap liar sepeda motor kerap ditemukan tengah malam di Jalan Layang Antasari dan Jalan Layang Casablanca yang peruntukannya bukan untuk motor.

Balap liar sepeda motor merupakan tindakan melanggar hukum. Risikonya tidak hanya bagi pelaku, tapi juga orang-orang yang tidak terlibat dalam aksi tersebut.

Melansir korlantas.polri.go.id, balap liar sepeda motor masih menjadi salah satu penyebab tingginya risiko kecelakaan lalu lintas di berbagai daerah. Selain membahayakan diri sendiri, aksi tersebut juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya dan dapat berujung pada sanksi pidana.

Balap liar dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kecelakaan lalu lintas, korban jiwa, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak hanya membahayakan pelaku, aksi tersebut juga dapat merugikan pengendara lain yang melintas. Langgar Undang-Undang Kegiatan balap liar merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 115, setiap pengemudi kendaraan bermotor dilarang melakukan balapan dengan kendaraan lain di jalan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 297, yaitu pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.

Hukuman di atas terbilang ringan untuk sebuah tindakan pelanggaran, bahkan tak jarang sanksi yang diberikan hanya penyitaan kendaraan. Meski demikian, pelaku balap liar juga bisa terjerat pasal berlapis tergantung dari kondisi yang terjadi.

Penyitaan kendaraan para pelaku balap liar. Foto: Korlantas Polri Jerat Pasal Balap Liar Berkendara tanpa dokumen, fisik motor, dan melanggar lalu lintas merupakan kondisi yang bisa menjerat pelaku balap liar dengan pasal berlapis. Adapun aturan-aturan tersebut yaitu: Pasal 281 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki  Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Pasal 285 ayat 1 Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2)  dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Pasal 288 ayat 1 Setiap orang yang mengemudikan  Kendaraan Bermotor  di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5)  huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga :

Main Hakim Sendiri Melanggar Hukum? Simak Ketentuan Sesuai UU KUHP
Selain kondisi tersebut, hukuman terhadap balap liar juga bisa lebih parah jika terjadi kecelakaan yang merugikan orang lain. Hal tersebut diatur dalam pasal Pasal 310 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan:
  • Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). 
  • Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). 
  • Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).  
  • Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dalam kondisi mengemudikan kendaraan secara berbahaya hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, pelaku balap liar bisa dikenakan pasal 311 dengan hukuman pidana penjara 1-12 tahun dan denda Rp3 juta-Rp12 juta, tergantung kasus yang terjadi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
OTT KPK: Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Dijemput Tengah Malam, Kantor Dinas hingga Rumah Kontraktor Disegel
• 1 jam lalu
0
thumb
Masih Bingung Melanjutkan Perjalanan? Petunjuk dan Layar Informasi LRT Jabodebek Bantu Pengguna Lanjutkan Perjalanan
• 4 jam lalu
0
thumb
KDM: Saya Tanya Kapolda, Grafik Begal-Kejahatan di Jabar Makin Turun
• 2 jam lalu
0
thumb
Iqbaal Ramadhan Ungkap Alasan Suka Doom Scrolling, Ternyata Bukan Karena Malas
• 9 jam lalu
0
thumb
Bertemu Megawati, Deputi PM Kamboja Tertarik untuk Terapkan Ideologi Pancasila Kepada Warga Dunia
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.