Grid.ID – Kasus penganiayaan yang menimpa Karina Ranau, istri mendiang aktor Epy Kusnandar, telah naik ke tahap penyidikan. Meski terlapor kini sudah menyandang status tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.
Sontak, hal ini memicu pertanyaan dari publik mengenai dasar hukum di balik keputusan tersebut. Kapolsek Pancoran melalui Kanit Reskrim, Kompol Mansyur, memberikan penjelasan mendalam terkait prosedur hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, keputusan tidak menahan tersangka didasari oleh kategori tindak pidana yang disangkakan. Kompol Mansyur menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan ringan.
"Untuk pasal yang tadinya 466, sekarang kita naikkan jadi Pasal 471, juncto penganiayaan ringan. Ancaman hukuman penjaranya maksimal 6 bulan," ujar Kompol Mansyur di Mapolsek Pancoran, Rabu (29/7/2026).
Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kasus ini masuk ke dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Berdasarkan aturan hukum acara pidana, tersangka Tipiring tidak wajib ditahan selama proses penyidikan berlangsung.
"Sesuai dengan ancaman pidananya karena ini masuk Tipiring, kita hanya melakukan penahanan 1x24 jam (saat awal). Setelah itu, tersangka dikenakan wajib lapor," tambahnya.
Tersangka Kooperatif dan Wajib Lapor
Selain faktor pasal, polisi juga mempertimbangkan sikap tersangka selama proses hukum. Sejauh ini, pihak kepolisian menilai tersangka cukup kooperatif dalam mengikuti setiap tahapan pemeriksaan.
"Terlapor ini sangat kooperatif. Selama proses berjalan, mereka rajin melapor diri seminggu dua kali. Mereka juga sempat mengajukan Restorative Justice (RJ), meskipun pihak pelapor (Karina) tidak menghendaki," jelas Kompol Mansyur.
Meskipun tidak ditahan, Kompol Mansyur menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan on the track. Pihak penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat, yang diperkirakan memakan waktu sekitar tiga minggu hingga satu bulan.
Kekecewaan Pihak Karina Ranau
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Karina Ranau Naik ke Tahap Penyidikan, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Di sisi lain, pihak Karina Ranau melalui kuasa hukumnya, Hendro Widodo, tidak dapat menyembunyikan rasa kecewa atas keputusan tidak ditahannya tersangka. Mengingat trauma mendalam yang dialami Karina, mereka berharap adanya tindakan yang lebih tegas.
"Kecewa, pastinya kecewa. Kami pengennya terlapor ditahan. Tapi balik lagi, semua itu kan hak prerogatif penyidik. Kami hanya bisa meminta, namun keputusan ada di tangan penyidik," kata Hendro Widodo.
Karina Ranau sendiri mengaku masih merasa takut dan trauma jika harus berpapasan dengan pelaku. Peristiwa pada 15 Juni 2026 lalu, di mana ia dicengkeram dan didorong hingga jatuh di depan warungnya, masih menyisakan luka psikologis yang berat.
"Saya ingin seadil-adilnya. Saya sebagai perempuan merasa ditindas. Saya tidak ingin ada lagi kejadian seperti ini menimpa perempuan lain," pungkas Karina.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan sebagai bukti komitmen bahwa kasus ini akan terus bergulir hingga ke persidangan. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)