Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 ButirNasional | inews | Rabu, 29 Juli 2026 - 15:45Dengarkan Berita

BANDUNG, iNews.id – Gudang obat keras ilegal di Cicalengka, Kabupaten Bandung, digerebek jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung. Sebanyak 784.500 butir obat keras tertentu (OKT) tanpa izin ditemukan dalam rumah tersebut.

Rumah yang dijadikan tempat penyimpanan itu berada di Perum Buana Cicalengka, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka. Polisi turut menangkap seorang pria berinisial RJ yang diduga berperan sebagai pengelola gudang tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah petugas menjalankan serangkaian penyelidikan terkait peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bandung.

“Tersangka RJ asal Aceh diduga menjadikan rumah di Perum Buana Cicalengka Blok G-2 Nomor 22 sebagai lokasi penyimpanan sekaligus distribusi obat keras tertentu ilegal,” kata Made dikutip dari iNews Bandung Raya, Rabu (29/7/2026).

Saat menggeledah rumah tersebut, polisi menemukan tumpukan kardus berisi ratusan ribu butir obat keras. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga:Kecelakaan Motor Tabrak Truk Tronton Parkir di Kendal, Pengendara Tewas Terjepit

Obat keras yang disita terdiri atas beberapa jenis, yakni Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan DMP atau Dextromethorphan.

Jumlah keseluruhan obat yang diamankan mencapai 784.500 butir. Polisi masih mendalami asal barang serta pihak yang memasok obat-obatan tersebut kepada RJ.

Berdasarkan pemeriksaan awal, obat keras diduga diedarkan menggunakan sistem tertutup. Pelaku memanfaatkan jasa kurir konvensional maupun perusahaan ekspedisi untuk mengirimkan barang kepada pembeli.

Cara tersebut diduga digunakan untuk menghindari pantauan petugas. Penyidik kini menelusuri jalur distribusi, daftar penerima, dan kemungkinan adanya anggota jaringan lain.

“Peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan tindak pidana yang sangat membahayakan. Selain melanggar hukum, penyalahgunaan obat-obatan ini dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, hingga menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta

Polisi telah menahan RJ untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. RJ dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

#jabar

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ini lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Rabu
• 12 jam lalu
0
thumb
Upaya Houthi di Laut Merah Tiru Iran dengan Selat Hormuz
• 20 jam lalu
0
thumb
Fakta Baru Tewasnya Satpam Waduk Jatiluhur, Polisi Ungkap Korban Punya Persoalan Utang | KOMPAS PAGI
• 8 jam lalu
0
thumb
Soal Ancaman PHK ASN Daerah, Wamendagri Buka Suara
• 10 jam lalu
0
thumb
Anggota DPR Fraksi PAN H. A Bakri Meninggal Dunia
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.