JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Digital telah melakukan audiensi dengan Google di Jakarta, Selasa (28/7/2026). Audiensi ini dilakukan menyusul ramainya dinamika pembahasan Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyeret Google, perusahaan teknologi raksasa lainnya, dan pelaku industri media massa nasional.
Dalam keterangan tertulis yang ada di laman Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Rabu (29/7/2026), Wamenkomdigi Nezar Patria, mengatakan, pemerintah terus mencermati dampak perkembangan teknologi akal imitasi (AI) terhadap keberlanjutan industri media. Sejumlah pers telah melapor mengalami penurunan lalu lintas pembaca yang berpengaruh terhadap pendapatan mereka.
Kekhawatiran terbesar mereka yang berkaitan dengan AI adalah penurunan trafik pembaca. Beberapa, menurut Nezar, secara terbuka melaporkan kehilangan sekitar 70 persen trafik. Jadi, mereka memerlukan model bisnis baru yang mampu menjawab perubahan ekosistem digital.
Dalam audiensi yang berlangsung di Jakarta, Selasa, Nezar didampingi oleh Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemenkomdigi Sonny Hendra Sudaryana. Sementara pihak Google diwakili oleh Managing Director News Google Asia Pacific Kate Beddoe.
Tidak disebutkan dalam keterangan tertulis berapa lama audiensi berlangsung. Namun, hal yang dapat dipastikan oleh Nezar adalah belum ada kesimpulan.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkomdigi akan memfasilitasi pembahasan lanjutan bersama Kementerian Hukum, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Ekonomi Kreatif, perusahaan pers, platform digital, dan pemangku kepentingan lainnya untuk merumuskan tata kelola hak cipta yang sesuai dengan karakteristik setiap sektor industri.
”Kami prihatin terhadap beberapa isu yang menjadi perbincangan di kalangan komunitas media. Kami ingin mendengar pandangan dan rencana Google. Kami juga menghargai kontribusi besar Google dalam menjaga ekosistem media di Indonesia tetap sehat,” kata Nezar.
Kate, dalam keterangan tertulis yang disebarluaskan Kemenkomdigi, disebut menyampaikan pandangan mengenai sejumlah usulan substansi dalam Rancangan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Misalnya, definisi karya jurnalistik, pemanfaatan konten untuk pengembangan AI, dan mekanisme lisensi antara platform digital dan perusahaan media. Kate juga disebut melontarkan keinginan Google agar Indonesia tetap mengakomodasi mekanisme kerja sama bisnis ke bisnis sebagai alternatif yang dapat berjalan berdampingan dengan skema Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Sebelumnya, pada 29 Juni 2026, Google merilis pernyataannya terhadap Rancangan Revisi UU No 28/2014 yang kemudian langsung memicu polemik. Sebagai contoh, dalam pernyataan tanggal itu, Google memandang Rancangan Revisi UU berpotensi mengganggu tatanan ekosistem internet dan AI dengan membatasi platform untuk menampilkan tautan yang bermanfaat atau cuplikan (snippets) konten, termasuk berita.
Meskipun bertujuan untuk mendukung penerbit berita, Google menilai, arah amendemen UU No 28/2014 ini justru akan membatasi kemampuan mereka untuk mendistribusikan konten secara digital dan menjalin kemitraan komersial yang independen sehingga memaksa industri teknologi digital untuk bergantung pada lembaga pemerintah pusat.
”Hal tersebut menghiraukan perjanjian komersial yang sudah ada dan berjalan sukses, antara Google dan lebih dari 30 penerbit, termasuk dalam Berita Pilihan atau News Showcase. Pada akhirnya, perubahan-perubahan ini akan mengikis kepercayaan konsumen, menghambat ekosistem internet yang terbuka, dan membatasi akses ke informasi penting,” kata Google.
Google menyatakan juga, perusahaan menghormati hak-hak penerbit dan produsen konten untuk mengelola karya mereka dan memilih bagaimana karya tersebut digunakan. Perusahaan media daring memiliki kendali penuh atas muncul atau tidaknya konten mereka di Google Search, dan Google meluncurkan kendali baru yang memungkinkan pemilik laman memutuskan apakah mereka ingin situs mereka muncul guna membantu memperkuat respons dalam fitur AI generatif di Google Search.
Upaya tersebut dibangun berdasarkan sejarah panjang kami dalam merancang alat, seperti kendali Snippet dan Google-Extended, yang memberikan lebih banyak pilihan pada situs web. Demikian pula di Youtube, melalui alat yang sudah ada seperti Content ID, Google menegaskan telah memberdayakan para pemegang hak cipta untuk mengelola kekayaan intelektual mereka. Selain itu, Google menyatakan akan terus menjalin kemitraan komersial, termasuk untuk konten khusus, guna mendorong ekosistem industri yang berkelanjutan di masa depan.
Lebih jauh, dalam keterangan yang sama, Google menyebut Rancangan Revisi UU No 28/2014 yang mewajibkan para pelaku bisnis dan platform untuk secara proaktif mengidentifikasi dan melabeli semua konten yang dihasilkan oleh AI, serta mengancam dengan hukuman berat jika gagal mematuhinya, bakal menciptakan lingkungan operasional yang tidak dapat diprediksi dan terfragmentasi.
”Kami sangat mendukung transparansi dan telah menciptakan alat, seperti SynthID, untuk membantu platform dan pengguna mengenali media yang dihasilkan oleh AI. Namun, pendekatan kami berfokus untuk memastikan penonton tidak terkecoh sementara kreator tetap memegang kendali. Sebaliknya, Rancangan Revisi UU No 28/2014 justru memperkenalkan mandat yang kaku bagi siapa pun yang menggunakan AI untuk membuat atau membagikan konten,” kata Google.
Jika sebuah bisnis kecil menggunakan alat produktivitas dasar—contohnya, seperti penggunaan AI untuk pengedit latar belakang foto secara otomatis, Google memperkirakan mereka akan dipaksa secara hukum untuk menampilkan label peringatan. Kewajiban pelabelan untuk penyesuaian kreatif sehari-hari seperti itu, menurut Google, akan membatasi pemanfaatan teknologi modern. Hal ini dapat membuat bisnis lokal di Indonesia pada posisi yang tidak menguntungkan di tingkat global.
”Ditambah lagi, masalahnya semakin berat karena rancangan undang-undang ini tidak sejalan dengan standar internasional terkait perlindungan platform,” kata Google.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dalam pernyataan resmi 10 Juli 2026, mengatakan, revisi UU No 28/2014 yang memasukkan produk jurnalistik sebagai obyek baru merupakan upaya penting. Secara global, inisiatif ini selaras, antara lain dengan regulasi copyright directive tahun 2019/790 yang berlaku di ’pasar tunggal’ Uni Eropa, terutama article 15 yang mewajibkan platform digital dan agensi pengelola AI untuk membayar royalti atas beragam publikasi ulang berita dari penerbit lokal.
Pasal 44 UU No 28/2014 yang masih berlaku mengatur kebebasan pengutipan/agregasi/republikasi atas konten jurnalistik dengan hanya menyebut sumber data tanpa disertai kewajiban pemenuhan hak ekonomi penerbitnya. Sebaliknya, ketentuan umum, Pasal 29, dan Pasal 43 Ayat (f) dalam draf revisi telah memasukkan obyek hak cipta dari jurnalis dan perusahaan pers.
Kategorisasi berita sebagai obyek hak cipta sangat relevan untuk memenuhi prinsip kesetaraan antara penerbit berita dan platform digital. Secara pragmatis, AJI berpendapat, hal itu menopang keberlanjutan finansial media, khususnya pembiayaan karya jurnalisme berkualitas sebagai pilar utama demokrasi. Upaya ini pun harus berbasis argumen filosofis bahwa produk berita berkualitas merupakan karya intelektual dan berbasis pada produk publik, tak semata komersial/political good.
Merujuk daftar inventaris masalah yang beredar di publik, AJI Indonesia mengatakan masih tersisa empat perdebatan utama dalam revisi UU. Pertama, kategorisasi hak moral atau hak ekonomi atas suatu jenis berita. Kedua, perbuatan yang termasuk kategori penggunaan hak cipta dan pengecualiannya. Ketiga, bentuk-bentuk kewajiban platform digital dan AI untuk pemenuhan hak ekonomi media. Keempat, model lembaga manajemen kolektif sebagai pengelola royalti.
”Jika nantinya disahkan, Rancangan Revisi UU No 28/2014 menjadi produk regulasi pers yang lebih baik dibandingkan Perpres Publisher Rights tahun 2024,” tulis AJI.






Komentar (0)