Yusril Peringatkan Polri Buntut Marak Aksi Main Hakim Sendiri

kompas.com
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta Polri meningkatkan kewaspadaan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat demi mencegah aksi-aksi kejahatan yang terjadi di banyak daerah.

Yusril mengingatkan, apabila negara tidak mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat, potensi munculnya aksi main hakim sendiri akan semakin besar.

"Polisi perlu meningkatkan pengamanan dan perlindungan kepada masyarakat. Jika negara gagal memberikan rasa aman dari tindak pencurian, perampokan, dan pembegalan, maka kecenderungan masyarakat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri juga akan meningkat," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).

Baca juga: Menghentikan Lingkaran Setan Main Hakim Sendiri

Yusril mengatakan, kondisi tersebut berpotensi memunculkan kejahatan baru berupa penganiayaan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan hingga menimbulkan korban jiwa.

Dia juga menyoroti aksi main hakim sendiri di Bali dan Morowali yang mengakibatkan tewasnya terduga pelaku pencurian ayam dan sepeda motor akibat dianiaya massa.

"Dalam peristiwa-peristiwa itu tidak tampak adanya pencegahan oleh aparat penegak hukum, sehingga massa leluasa memukuli korban hingga meninggal dunia. Tindakan pembiaran seperti ini, apabila terus berlanjut, dapat berkembang menjadi pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Negara wajib hadir dan mencegah semua ini," tutur Yusril.

Baca juga: Main Hakim Sendiri dan Ujian Ketegasan Polisi Menjaga Wibawa Hukum

Di samping itu, Yusril akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Gabungan (Rakorgab) antara Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan guna membahas koordinasi dan sinkronisasi penanganan kejahatan jalanan, khususnya pencurian, perampokan, dan pembegalan yang meresahkan masyarakat.

"Penyebab kejahatan jalanan memang banyak dan beragam. Ada faktor psikologis, sosial, maupun ekonomi. Namun, upaya pencegahan, pengamanan, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum harus berjalan secara terstandar, terkoordinasi, dan terpadu," kata Yusril.

Dia menambahkan, penanganan persoalan tersebut tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, tetapi memerlukan keterlibatan lintas kementerian dan lembaga.

"Bahkan lembaga-lembaga negara independen seperti Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI juga akan dilibatkan agar penanganan kejahatan jalanan dilakukan secara komprehensif, sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara," ucap Yusril.

Marak aksi main hakim sendiri

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyoroti fenomena main hakim sendiri yang terjadi di Tabanan Bali dan Morowali Sulawesi Tengah.

Menurut dia, aksi vigilantisme ini harus menjadi perhatian serius khususnya bagi aparat penegak hukum.

"Meningkatnya aksi vigilantisme atau main hakim sendiri di tengah masyarakat belakangan ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah, terutama penegak hukum," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).

Baca juga: Amnesty International Soroti Fenomena Main Hakim Sendiri di Sejumlah Daerah

Dia juga menyebut, aksi main hakim sendiri di dua daerah tersebut menandakan rapuhnya penghormatan terhadap hak hidup dan asas praduga tak bersalah yang merupakan fondasi penting penegakan hukum di Indonesia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain mengancam hak fundamental setiap manusia, Usman menyebut aksi main hakim sendiri juga mengabaikan proses hukum yang adil, dan mencederai prinsip supremasi hukum.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Potret Saudi dan AS Kirim Serangan ke Irak, Bangunan Rata dengan Tanah
• 1 jam lalu
0
thumb
Sudaryono Larang Pegawai BGN Diam-Diam Terima Pihak Berkepentingan
• 14 jam lalu
0
thumb
Strategi Dakwaan Baru Jokowi Sudah Dibongkar Tim Dokter Tifa: Nampaknya Ada Satu Skenario Mirip...
• 5 jam lalu
0
thumb
Bukan Sekadar Estetika, Teknologi Sintered Stone Jadi Tren Baru Furnitur Tahan Lama
• 9 jam lalu
0
thumb
Teddy Pardiyana Ditetapkan jadi Ahli Waris Lina Jubaedah, Begini Respon Sule
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.