Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menyatakan regulasi layanan kurir digital, seperti ShopeeFood, GoSend, Grab express, memasuki tahap akhir penyusunan. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan substansi utama bersama kementerian dan lembaga terkait.
"Draf besarnya sudah hampir selesai. Tinggal penyempurnaan beberapa definisi dan penyusunan aturan turunannya, terutama yang berkaitan dengan layanan pengantaran barang dan makanan," kata Nezar dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (29/7).
Nezar mengatakan pemerintah tidak akan menyamakan mekanisme penghitungan biaya layanan pengantaran barang dengan transportasi penumpang alias ojek online atau ojol. Menurutnya, kedua jenis layanan tersebut memiliki struktur bisnis dan komponen biaya yang berbeda.
“Untuk pengantaran barang dan makanan memang ada komponen-komponen bisnis yang lebih kompleks. Ada waktu tunggu, ada dimensi barang, ada karakteristik layanan yang berbeda. Karena itu, mekanisme pengaturannya juga harus mempertimbangkan realitas operasional di lapangan," ujarnya.
Menurut Nezar, perbedaan utama terletak pada komponen operasional yang harus diperhitungkan dalam layanan pengantaran barang dan makanan. Selain jarak tempuh, terdapat faktor lain seperti waktu tunggu, dimensi barang, hingga karakteristik layanan.
“Pengantaran orang dan pengantaran barang memiliki karakteristik bisnis yang berbeda. Karena itu regulasi turunannya juga harus disusun secara berbeda agar tetap memberikan kepastian, tetapi tidak menghambat inovasi yang berkembang di industri," ujarnya.
Untuk pengantaran barang dan makanan memang ada komponen-komponen bisnis yang lebih kompleks. Ada waktu tunggu, ada dimensi barang, ada karakteristik layanan yang berbeda. Karena itu, mekanisme pengaturannya juga harus mempertimbangkan realitas operasional di lapangan," ujarnya.
Menurutnya, perbedaan utama terletak pada komponen operasional yang harus diperhitungkan dalam layanan pengantaran barang dan makanan. Selain jarak tempuh, terdapat faktor lain seperti waktu tunggu, dimensi barang, hingga karakteristik layanan.
“Karena itu, mekanisme pengaturannya juga harus mempertimbangkan realitas operasional di lapangan," katanya.
Penyusunan regulasi ini menjadi perhatian industri seiring meningkatnya peran layanan pengantaran digital dalam ekosistem ekonomi digital. Layanan food delivery, logistik instan, hingga pengiriman barang melalui platform digital kini menjadi bagian penting dari aktivitas perdagangan elektronik.
Namun, pemerintah menilai pengaturan sektor ini tidak bisa hanya melihat aspek biaya layanan. Regulasi juga akan mencakup aspek keselamatan dan tata kelola operasional.
Nezar menyoroti pentingnya akurasi informasi mengenai ukuran dan berat barang yang dikirim. "Platform e-commerce juga perlu memiliki mekanisme validasi yang lebih baik terkait ukuran dan berat barang. Informasi yang akurat penting untuk menjaga keselamatan mitra pengemudi sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat," katanya.
Kementerian Komdigi memastikan penyusunan regulasi akan melibatkan pelaku industri dan pihak terkait lainnya. Pemerintah ingin aturan yang diterbitkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan mitra pengemudi, kepentingan konsumen, dan keberlanjutan bisnis platform digital.
"Kalau memang nanti ada aturan turunan, tentu semua pemangku kepentingan akan terus kami libatkan dalam proses penyusunannya," ujarnya.





Komentar (0)