Perkembangan industri perbankan di Indonesia tidak hanya ditandai oleh pertumbuhan jumlah bank dan perubahan regulasi, tetapi juga oleh berbagai kasus yang menjadi perhatian publik. Menurut data Kejaksaan Agung, maraknya kejahatan perbankan yang menonjol, dimulai sejak pemerintah mengeluarkan paket kebijakan Oktober 1988 yang dikenal dengan Pakto 27/1988, yang mengakibatkan peningkatan cukup besar dalam industri perbankan nasional.
Kebanyakan kasus-kasus yang menonjol tersebut melibatkan "orang dalam" atau "orang dalam" yang berkolusi dengan orang luar, (Kompas, 12 Januari 1996). Beberapa kasus bahkan mendorong pemerintah dan otoritas keuangan melakukan perubahan kebijakan untuk memperkuat sistem perbankan nasional. Berikut beberapa skandal perbankan menjadi perhatian masyarakat yang disarikan dari pemberitaan Harian Kompas.
Kasus Bank Duta
Bank Duta menjadi salah satu kasus penting dalam sejarah perbankan Indonesia pada awal 1990-an. Bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Yayasan Supersemar, Yayasan Dharmais, dan Yayasan Dharma Putra Kostrad itu mengalami kerugian besar akibat transaksi valuta asing (foreign exchange) yang bersifat spekulatif. Pergerakan nilai tukar yang tidak sesuai dengan perkiraan menyebabkan posisi keuangan bank memburuk dan memunculkan kekhawatiran terhadap stabilitas bank tersebut.
Kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar 419,6 juta dollar AS. Dengan kurs rupiah pada 1990 yang berada di kisaran Rp 1.840 per dolar Amerika Serikat (AS), nilai kerugian tersebut setara sekitar Rp 770 miliar, menjadikannya salah satu kerugian terbesar di sektor perbankan Indonesia saat itu.
Kasus Bank Duta menarik perhatian publik karena melibatkan bank yang memiliki keterkaitan dengan yayasan-yayasan besar yang dekat dengan penguasa pada masa Orde Baru. Setelah sidang maraton selama berbulan-bulan, bekas Wakil Direktur Utama Bank Duta Achmad Sidik Mauladi alias Dicky Iskandar Di Nata MBA (39) akhirnya divonis 10 tahun penjara potong masa tahanan, denda Rp 20 juta subsider tiga bulan. Selain itu, dia dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 811,342 milyar kepada negara cq Bank Duta.
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari Rabu (26/6/1992) dipimpin ketua majelis R Saragih dengan anggota Monang Siringoringo dan Eliyana. Bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah Ph Rompas, (Kompas, Kamis, 27 Jun 1991). Menurut majelis hakim, mantan Wakil Direktur Utama/Direktur Eksekutif Bank Duta itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini Bank Duta, sebesar 419,6 juta dollar AS.
Dalam sejarah kasus korupsi yang pernah ada di Indonesia, kasus terdakwa Dicky ini merupakan kasus korupsi terbesar (pada saat itu). Demikian juga uang pengganti sebesar Rp 811 milyar yang dikenakan kepada DIN merupakan yang terbesar yang pernah dijatuhkan hakim. Bahkan dibanding dengan tuntutan jaksa sebelumnya, hukuman uang pengganti ini jauh lebih tinggi. Jaksa waktu itu menuntut uang pengganti Rp 410 milyar. Sedang tuntutan hukuman badan adalah 18 tahun penjara.
Likuidasi Bank Summa
Bank Summa menjadi salah satu skandal perbankan terbesar pada awal dekade 1990-an. Bank swasta yang berada di bawah Grup Summa milik William Surjadjaja itu mengalami kesulitan likuiditas akibat membengkaknya kredit bermasalah, terutama kepada perusahaan-perusahaan yang masih berada dalam kelompok usahanya sendiri (connected lending). Kondisi tersebut diperburuk oleh perlambatan sektor properti sehingga kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman menurun.
Pada November 1992, Bank Indonesia membekukan kegiatan usaha Bank Summa. Nilai kewajiban bank saat itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,6 triliun, sementara kredit bermasalahnya berada di kisaran Rp1,2–1,5 triliun, menjadikannya salah satu kegagalan bank swasta terbesar sebelum krisis moneter 1997–1998.
Kasus Bank Summa menjadi perhatian luas karena memperlihatkan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit dan pengawasan terhadap transaksi dengan pihak terafiliasi. Berbeda dengan kasus Bank Duta yang berujung pada proses pidana terhadap salah satu direksinya, kolapsnya Bank Summa tidak diikuti dengan penjatuhan hukuman pidana terhadap tokoh utama perusahaan. Penyelesaiannya lebih difokuskan pada likuidasi bank, pencairan aset, dan pemenuhan kewajiban kepada para kreditur serta deposan.
Pemerintah akhirnya mengambil tindakan tegas kepada Bank Summa. Pada tanggal 14 September 1992, izin usaha Bank Summa dengan resmi dicabut karena waktu yang diberikan untuk menyelesaikan kewajiban- kewajiban tidak juga kunjung diselesaikan pemilik, meski kelongaran dan perpanjangan waktu telah diberikan. Aset Bank Summa dan segala jaminan pribadi atas utang-utang, yang diberikan pemilik bank tersebut akan dicairkan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk, (Kompas, 15 Des 1992).
Kredit Macet Bapindo
Kasus kredit macet Bapindo yang melibatkan perusahaan Golden Key Grup menjadi salah satu skandal kredit terbesar pada era Orde Baru. Pada 1994 terungkap bahwa Eddy Tansil, bos Golden Key Group, memperoleh fasilitas kredit dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang nilainya mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Kredit tersebut diberikan untuk membiayai proyek petrokimia, tetapi dalam perjalanannya banyak digunakan tidak sesuai tujuan dan akhirnya berubah menjadi kredit bermasalah. Besarnya nilai pinjaman menjadikan kasus ini sebagai salah satu penyimpangan pemberian kredit paling besar di Indonesia sebelum krisis moneter 1997–1998.
Kasus ini kemudian diproses secara hukum dan menyeret Edy Tansil dan sejumlah pejabat Bapindo. Bos Golden Key Group Eddy Tansil divonis 20 tahun penjara serta membayar denda Rp 30 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diharuskan membayar ganti rugi Rp 500 miliar oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan banding ini menguatkan putusan tinggkat pertama yakni 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (Kompas, 13/12/1994).
Sementara para pejabat Bapindo yang tersangkut kasus itu yakni Maman Suparman dihukum sembilan tahun penjara, ditambah denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara itu, Sjahrizal dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider tiga bulan kurungan, sedang Bambang Kuntjoro divonis empat tahun penjara. Eddy Tansil kemudian melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 1996 dan hingga kini belum berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Skandal BLBI
Krisis moneter yang melanda Indonesia pada 1997 memicu penarikan dana besar-besaran oleh nasabah dan menyebabkan banyak bank mengalami kesulitan likuiditas. Untuk mencegah runtuhnya sistem perbankan, Bank Indonesia menyalurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada sejumlah bank yang mengalami tekanan likuiditas. Hingga program tersebut berakhir, total dana yang disalurkan mencapai sekitar Rp 147,7 triliun.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan. Sejumlah bank penerima diduga menggunakan dana BLBI tidak sesuai peruntukannya, antara lain untuk membiayai perusahaan dalam kelompok usahanya sendiri, membeli aset, hingga memenuhi kepentingan pemegang saham. Sebagian dana tersebut kemudian menjadi piutang negara yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 138,44 triliun.
Skandal BLBI berkembang menjadi salah satu kasus keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia dan menyita perhatian publik selama lebih dari dua dekade. Pemerintah membentuk berbagai lembaga dan kebijakan untuk menyelesaikan kewajiban para obligor, mulai dari pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) hingga pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada 2021 untuk mengejar pengembalian aset negara. Selain menyeret sejumlah pemilik bank dan pejabat ke proses hukum, kasus ini juga mendorong reformasi besar di sektor perbankan, termasuk penguatan pengawasan, penerapan manajemen risiko, serta pembentukan kerangka penanganan krisis keuangan yang lebih terintegrasi.
Kasus BLBI memicu berbagai proses hukum terhadap pemilik bank, pejabat pemerintah, dan pengelola perbankan. Beberapa di antaranya dijatuhi hukuman penjara, seperti Adrian Kiki Ariawan dan Samadikun Hartono meskipun menjadi buron hingga bertahun-tahun sebelum berhasil ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia. Namun, sejumlah perkara lain berakhir dengan penghentian penyidikan, pembebasan, atau penyelesaian di luar proses pidana.
Berdasarkan data dari Kejaksaan Agung, ada dua nama terpidana BLBI yang masih diburu hingga saat ini, yaitu Komisaris Bank Harapan Sentosa Eko Edi Putranto yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wakil Komisaris Bank Surya Bambang Sutrisno yang divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan keduanya dilakukan secara in absentia karena telah kabur sebelum disidangkan, (Kompas,17 April 2016).
Skandal Cassie Bank Bali
Kasus Bank Bali mencuat pada 1999 di tengah proses pemulihan sektor perbankan pascakrisis moneter 1997–1998. Skandal ini menyangkut sejumlah nama besar, mulai Gubernur Bank Indonesia (BI), pejabat negara, dan tokoh Partai Golkar. Kasus politik uang yang menimpa Bank Bali diwarnai ketidakwajaran. Diduga, ada unsur tekanan dari pihak tertentu yang memanfaatkan posisi lemah Bank Bali. Disinyalir kasus Bank Bali hanya merupakan fenomena gunung es, dari sekian banyak desas-desus mengenai money politics untuk kepentingan status quo, (Kompas, 5 Agustus 1999).
Kasus yang menimpa Bank Bali, awalnya adalah kerja sama hitam di atas putih dengan PT Era Giat Prima (EGP) yang dimiliki Djoko S Tjandra dan Setya Novanto, yang juga melibatkan berbagai nama pejabat tinggi negara. Kerja sama itu dalam konteks bisnis anjak piutang. Berdasarkan cessie (pengalihan hak penagihan piutang), EGP tampil sebagai perantara pencairan tagihan Bank Bali ke Bank Indonesia, yang berawal dari tagihan Bank Bali ke Bank Dagang Nasional Indonesia yang dijamin BI, sekitar Rp 904,6 miliar. Setelah dana berhasil dicairkan, sekitar Rp 546 miliar ditransfer kepada EGP sebagai success fee atau imbalan jasa penagihan. Nilai pembayaran yang sangat besar tersebut kemudian memicu dugaan penyimpangan dan menjadi sorotan publik.
Kasus ini menyeret Djoko S Tjandra ke proses hukum. Ia sempat dinyatakan lepas dari segala tuntutan dalam perkara Bank Bali. Dalam peninjauan kembali pada 2009, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Djoko S Tjandra serta mewajibkannya membayar uang pengganti sekitar Rp546 miliar. Setelah buron selama 11 tahun, ia ditangkap pada 2020 dan menjalani hukuman.
Surat Kredit Fiktif Bank BNI
Kasus surat kredit atau Letter of Credit (L/C) fiktif Bank BNI mencuat pada 2003 dan menjadi salah satu skandal perbankan terbesar pada awal era Reformasi. Perkara ini bermula ketika Kantor Cabang Pembantu BNI Kebayoran Baru menerbitkan sejumlah Letter of Credit (L/C) berdasarkan dokumen ekspor yang kemudian diketahui palsu atau tidak didukung oleh transaksi perdagangan yang sebenarnya. Melalui skema tersebut, sejumlah perusahaan berhasil mencairkan fasilitas kredit dari Bank BNI sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp 1,7 triliun. Besarnya nilai kerugian menjadikan kasus ini sebagai salah satu pembobolan bank terbesar di Indonesia setelah krisis moneter 1997–1998.
Kasus ini kemudian diproses secara hukum dan menyeret sejumlah pejabat bank serta pelaku usaha ke pengadilan. Salah satu tokoh utama adalah Maria Pauline Lumowa. Ia adalah buronan yang diburu sejak 2003. Pengusaha grup Gramarindo ini berperan dalam pembuatan surat kredit (L/C) fiktif Rp 1,7 triliun. Hingga 2004, ia tinggal di Singapura dan mengubah kewarganegaraannya menjadi warga negara Belanda (Kompas, 17/2/2004).
Akhir Desember 2003, Kepala Polri (saat itu) Jenderal (Pol) Da’i Bachtiar gusar karena membayangkan bagaimana Maria bersantai sambil minum-minum dengan wartawan di hotel di Singapura. ”Sedih betul. Kalau dia di wilayah hukum RI, segera kami tangkap. Ini masalahnya di luar wilayah hukum Indonesia,” katanya (Kompas, 31/12/2003).
Maria dibawa ke Indonesia, 17 tahun kemudian, Rabu, 8 Juli 2020. Melalui kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Serbia, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membawa Maria dari Belgrade menuju Jakarta.
Ia kemudian divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda uang pengganti senilai Rp 185,82 miliar. Denda harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika harta benda yang dimiliki tidak cukup untuk menutup uang pengganti, akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Sementara terdakwa lainnya antara lain; John Hamenda divonis 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan; Rudy Sutopo dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Terdakwa Adrian Woworuntu divonis hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp 300 miliar; dan Dicky Iskandardinata divonis 20 tahun penjara. Seperti diketahui Dicky Iskandardinata juga pernah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 26 Juni 1991 dalam perkara pidana perbankan di Bank Duta, (Kompas, 21 Juni 2006).
Skandal Bank Century
Kasus Bank Century mencuat pada 2008 ketika krisis keuangan global mulai memberikan tekanan terhadap sektor perbankan nasional. Pemerintah melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik sehingga memutuskan untuk menyelamatkannya melalui dana talangan (bailout) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nilai dana talangan yang semula diperkirakan sekitar Rp 632 miliar kemudian membengkak menjadi Rp 6,76 triliun. Kebijakan tersebut memicu perdebatan luas mengenai dasar penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik, besaran dana penyelamatan, serta proses pengambilan keputusan oleh pemerintah dan otoritas keuangan.
Kasus Bank Century kemudian berkembang menjadi salah satu polemik politik dan hukum terbesar pada era Reformasi. Sejumlah pejabat dan pengurus Bank Century diproses secara hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider lima bulan kurungan kepada Direktur Utama PT Century Mega Investama Robert Tantular. Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar prinsip kehati- hatian bank dalam kaitannya dengan penyelesaian surat-surat berharga valas bermasalah, (Kompas, 11 September 2009).
Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Budi dinilai tak memiliki itikad baik saat bersama-sama anggota Dewan Gubernur BI lainnya menyetujui pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dan menetapkan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik pada November 2008, (Kompas, 17 Juli 2014).
Kasus skandal dana talangan Bank Century hingga kini tak pernah bergerak lebih jauh lagi untuk sampai pada dalang di balik pemberian dana talangan terhadap bank tersebut. Sampai saat ini, kasus Century jadi warisan perkara yang perlu ditindaklanjuti penegak hukum, baik KPK, Polri maupun kejaksaan, untuk bersama-sama menuntaskan kasus itu sampai pada akar masalahnya. Kasus Century tak boleh hanya dibiarkan menjadi tragedi dunia perbankan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar yang tak pernah dituntaskan, (Kompas, 12 November 2016).
Meskipun memiliki latar belakang dan modus yang berbeda, rangkaian peristiwa tersebut menjadi bagian penting dalam sejarah perbankan nasional sekaligus mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan hanya dapat dijaga melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.






Komentar (0)